"Kami mohon Panwaskada, KPUD Kota Tangerang Selatan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI bersikap lebih tegas dan cepat mengingat waktu pencoblosan sudah semakin dekat,"‎ ujar salah satu Tim Advokasi dan Hukum Airin-Benyamin, Ferry Renaldy, dalam keterangannya, Kamis (12/11).
Pasangan Airin-Benyamin, kata Ferry, sejauh ini sudah melaporkan sebanyak 63 laporan dugaan pelanggaran. Sebagian laporan sudah selesai ditindaklanjuti namun masih ada yang belum diambil tindakan nyata.
‎Laporan yang belum diambil tindakan nyata, sebut Ferry, antara lain mengenai stiker pasangan calon yang melebihi batas dan ditempel di tempat yang dilarang sebagaimana diatur dalam ‎Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.‎‎
"Penempelan di tempat yang dilarang dilakukan secara massif tersebar di seluruh kecamatan. Namun sampai saat ini, sticker yang terpasang belum sepenuhnya dicopot," ‎kata Ferry.
‎Laporan lainnya terkait ‎pemasangan bendera partai politik tertentu di beberapa ruas jalan. Menurut Ferry, tindakan tersebut melanggar ‎PKPU Nomor 7 Tahun 2015 namun sampai saat ini bendera tersebut masih terpasang.
‎Kemudian, laporan terkait dugaan kampanye hitam atau provokasi yang dilakukan salah satu paslon. Panwaskada sudah memanggil untuk meminta klarifikasi tetapi paslon tersebut tidak memenuhinya. Malah dengan percaya diri salah satu paslonnya memanggil balik agar klarifikasi dilakukan di posko pemenangannya.
‎"Seharusnya ada tindakan tegas dari Panwaskada untuk melakukan tindakan hukum karena upaya provokasi masuk dalam pelanggaran yang sanksinya berujung pidana. Mengenai hal ini jelas dan tegas diatur Pasal 70 ayat (1) PKPU Nomor 7 Tahun 2015," jelas Ferry.
‎Laporan yang juga belum ditindaklanjuti, terkait penyebaran Tabloid Tangerang Raya News edisi ke-4 dengan Nomor Laporan: 78/LP/Pilkada/XI/2015. Sebelumnya, ujar Ferry, telah ditemukan dan dilaporkan penyebaran Tabloid Tangerang Raya News edisi 1, 2 dan 3 dimana tabloid tersebut dicetak bukan dari KPUD Kota Tangsel dan telah menyalahi PKPU 7 Tahun 2015.
‎Panwaskada Tangsel telah melakukan kajian dan KPUD Tangsel telah memberikan imbauan kepada pasangan calon terkait agar tidak melakukan kampanye di media cetak selain yang difasilitasi oleh KPU. Namun dengan ditemukannya Tabloid Tangerang Raya News edisi ke-4, jelas secara nyata tindakan tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan paslon terkait tidak menghiraukan imbauan Panwaskada dan KPUD Tangsel.
‎"Dalam hal ini Pasal 73 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 haruslah diterapkan kepada paslon tersebut," imbuhnya.‎
Ferry mengatakan tindakan tegas penyelenggara pilkada sangat diperlukan agar penyelenggaraan pilkada berlangsung sportif dan kondusif.‎ Sementara t‎indakan cepat dibutuhkan karena hari H pencoblosan tidak lebih dari sebulan lagi.
"Supaya pilkada berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, tindakan preventif yang kami lakukan adalah melaporkan segala jenis pelanggaran yang terjadi," tukas Ferry.
[dem]
BERITA TERKAIT: