"Untuk tahun 2014 lalu mencapai 40 orang," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKD Jabar, Iip Hidayat, Kamis (5/11), seperti dilaporkan
RMOL Jabar.
Hukuman yang dijatuhkan kepada mereka bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, dan pemberhentian sementara.
Iip menjelaskan, disiplin yang dilanggar seperti perselingkuhan, bolos ngantor, kawin lagi, sampai kasus tindak pidana korupsi. Untuk kasus perselingkuhan atau nikah diam-diam rata-rata mencapai delapan orang per tahun.
"Itu kerugian negara, itu terkait dengan tunjangan. Harus izin pimpinan dan istri sah," tukas dia sambil menambahkan pelanggaran disiplin PNS umumnya tipikor, kawin diam-diam dan bolos kerja.
[rus]
BERITA TERKAIT: