Sekretaris Daerah DKI, Saefullah mengatakan berdasarkan hasil pertemuan, pihaknya menyetujui jam operasional truk pengangkut sampah hanya boleh melintasi wilayah Bogor pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Dia juga akan menghentikan penggunaan armada truk sampah yang sudah tidak layak pakai, sehingga limbah sampah tidak mencemari udara, serta merusak infrastruktur jalan.
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan sebetulnya tidak ada masalah antara Pemkab Bogor dengan DKI Jakarta terkait masalah sampah. Akan tetapi, masyarakat berharap truk sampah tidak melintas pada jam aktivitas mereka, tidak mencemari udara, dan jalan licin akibat ceceran sampah.
"Kami sudah sepakat untuk jam angkut dilakukan malam hari hingga subuh. Karena jalur yang dilalui merupakan jalur padat dan jalan tersebut adalah akses utama masyarakat baik dari Jakarta, Depok, Kabupaten dan Kota Bogor," kata Nurhayanti seperti dikabarkan
RMOL Jakarta.
[rus]
BERITA TERKAIT: