Upaya Tangerang Bebas Sampah Tahun 2017

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 02 Oktober 2015, 21:57 WIB
Upaya Tangerang  Bebas Sampah Tahun 2017
ilustrasi/net
rmol news logo Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya mewujudkan program bebas sampah pada tahun 2017. Salah satu caranya, menyebarkan sarana dan prasarana pengolaan sampah ke komunitas peduli sampah di kota tersebut.

‎Kepala Dinas Kebersihan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan, pemberian sarana dan prasarana dimaksudkan untuk menciptakan kampung bersih di setiap wilayah.

‎"‎Diharapkan dengan alokasi sarana dan prasarana ini dapat digunakan secara maksimal dan para komunitas sampah dapat mengembangkannya," kata Ivan Yudhianto.

‎D‎ijelaskannya, saat ini telah terbentuk puluhan komunitas sampah di berbagai wilayah dan akan terus bertambah seiring waktu.‎ Dinas Kebersihan dan Pertamanan pun telah melakukan sosialisasi di 78 kelurahan dari target 104 kelurahan dalam memberikan informasi kaitan program kampung bersih.

‎P‎rogram kampung bersih adalah upaya untuk mengidentifikasi permasalahan persampahan di setiap kelurahan. Hal ini sejalan dengan kebijakan alokasi satu armada di setiap kelurahan.

‎"Maka itu kita bangkitkan semangat masyarakat untuk menumbuhkan embrio gerakan komunitas peduli sampah di setiap kelurahan," katanya.

‎Program kampung bersih, kata â€ŽIvan‎, nantinya akan terintegrasi dengan kampung hijau dan tangerang berkebun. 

‎"Jadi kegiatannya masif dan masyarakat bisa merasakannya dari hasil kerjasamanya," katanya.‎

Ketua Paguyuban Masyarakat Kenanga (PMK) Fahrul Roji mengatakan, ‎bantuan sarana dari DKP ini membantu masyarakat dalam mengelola sampah. Sebab, karakteristik sampah di setiap wilayah berbeda termasuk dengan hasil olahan sampahnya.

"Kami harapkan, sarana ini adalah bentuk perhatian dan kerjasama dari pemerintah dan pelaku usaha ke masyarakat dalam menciptakan lingkungan bersih," ujarnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA