Gubernur Longki dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah.
Longki menjawab tuduhan itu dengan menyebut bahwa Mohamad Heri Surya yang juga merupakan putra mantan Wakapolri Makbul Padmanegara telah memaksanya untuk memuluskan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, Mohamad Heri Surya pernah datang menemuinya dan ingin memaksa dirinya selaku Gubernur Sulawesi Tengah untuk memberikan IUP dengan berbagai iming-iming.
"Asal tahu saja Mohamad Heri Surya, Dirut PT Sulteng Mineral Mandiri dan PT Sulteng Industri Mandiri, yang dikenalkan kepada saya adalah putra mantan Wakapolri Makbul Padmanegara. Mereka itu sepertinya memaksa saya untuk menerbitkan IUP dengan segala iming-iming. Kita buka-bukaan agar banyak yang tahu," tegas Longki kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/9).
Longki melihat adanya laporan tentang dirinya ke Bareskrim Polri kental dengan percaturan politik dalam rangka Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2015. Menurutnya ada upaya untuk menjegal dirinya maju dalam Pilkada itu.
Lebih lanjut, Longki membantah dan mengaku tidak tahu persis jika pihak perusahan tambang milik Mohamad Heri Surya itu telah menyetor dana sebesar Rp 500 juta ke kas daerah sebagai penerimaan PAD.
"Jika benar perusahan itu katanya telah menyetor Rp 500 juta ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Asli Daerah (PAD) maaf itu tidak saya tahu, dan setorannya ke siapa pasti ada tanda terima. Tetapi secara logikanya mana mungkin Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum terbit perusahan itu sudah setor PAD ke kas daerah," tandasnya..
Karena itu, Longki mengaku aneh jika dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri hanya karena tidak mengeluarkan IUP kepada PT Sulteng Mineral Mandiri dan PT Sulteng Industri. Ia bahkan menyebut telah melakukan penipuan dan penyalahgunaan wewenang.
"Sebagai Gubernur Sulteng apanya yang saya tipu dan kewenangan apa telah saya salah gunakan," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: