Besok Politisi NasDem Jabat Plt Gubernur Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 10 Agustus 2015, 12:18 WIB
Besok Politisi NasDem Jabat Plt Gubernur Sumut
Tengku Erry Nuradi/net
rmol news logo . Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut (Selasa besok, 11/8). Hal ini seiring status tersangka dan penahanan terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho oleh KPK.

Ditemui di ruang kerjanya, Tengku Erry mengaku sudah mendapatkan informasi itu. SK tersebut katanya akan diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan kepada dirinya.

"Saya sudah menerima informasi tersebut, dan disebutkan bahwa SK tersebut diserahkan oleh Dirjen Otda Kemendagi," ujarnya di Medan, Sumut, Senin (10/8).

Politisi NasDem ini menjelaskan, pengangkatan dirinya tentunya didasarkan pada undang-undang, apabila gubernur berhalangan maka sebagai wakil gubernur dirinya wajib melaksanakan tugas agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

"Ini tentu berdasar UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan apabila gubernur berhalangan maka wakil gubernur akan melaksanakan tugas pemerintahan, tentunya pemerintahan ini harus terus berjalan. Kita berharap Sumut ke depan insyaAllah lebih baik," tukas Tengku Erry seperti dikabarkan MedanBagus.com (group RMOL).

Diketahui, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sedang ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan.

Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi saat ini menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Sumut. Sebelum bergabung dengan NasDem, Bupati Serdang Bedagai dua periode ini adalah politisi Partai Golkar dengan jabatan terakhir sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Sumut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA