Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

GIDI Harus Klarifikasi Surat Larangan 'Membuka Lebaran' di Tolikara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 Juli 2015, 09:42 WIB
GIDI Harus Klarifikasi Surat Larangan 'Membuka Lebaran' di Tolikara
foto:net
 rmol news logo Islam tidak mengajarkan balas dendam, namun hukum harus ditegakkan agar kasus di Kabupaten Tolikara Papua tidak terulang lagi di setiap jengkal bumi pertiwi.

Demikian disampaikan Sekjen Ormas Mathla'ul Anwar Oke Setiadi melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7).

Oke menegaskan, penegakan hukum yang terabaikan hanya akan mencederai rasa keadilan, bahkan selanjutnya dapat menyemai benih permusuhan yang dapat merusak kerukunan berbangsa dan bernegara.

"Tanpa penegakan hukum yang adil dan transparan, siapa yang bisa menjamin bahwa kasus seperti yang terjadi di Tolikara tidak terjadi lagi?," kata Sekjen dari salah satu Ormas Islam yang kini berusia satu abad (seratus tahun) itu.

Ia lebih lanjut menegaskan, Ormas Mathla'ul Anwar yang berbasis di Pandeglang Banten meminta klarifikasi kepada Gereja Injil di Indonesia (GIDI) atas surat yang beredar di media sosial tentang larangan untuk "Membuka Lebaran" dan merayakan hari raya. Termasuk di dalamnya larangan mengenakan jilbab bagi kaum muslimat di Kabupaten Tolikara.

Oke menduga beredarnya surat larangan dimaksud diindikasikan kuat sebagai penyebab penyerangan terhadap warga Muslim setempat yang tengah melakukan shalat Idul Fitri serta pembakaran sejumlah kios dan rumah warga, serta masjid pada 17 Juli 2015.

Mathla'ul Anwar, tegas dia, mengutuk keras peristiwa tersebut serta mendesak siapapun yang melakukannya untuk bertanggungjawab dan memperbaiki semua kerusakan dan kerugian yang terjadi, baik secara moril maupun materil.

Ormas Islam yang kini memiliki perwakilan di 26 provinsi di Indonesia itu juga mendesak aparat keamanan untuk menindak tegas siapapun pelaku penyerangan dan pembakaran tersebut dengan menyeret mereka ke muka hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pengurus Besar Mathla'ul Anwar juga mendesak pemerintah dan aparat kemanan untuk menjamin keamanan dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan umat di seluruh wilayah NKRI, termasuk di Tolikara.

"Namun kami juga meminta umat Islam untuk tetap menjaga diri dan waspada atas upaya-upaya provokasi dari berbagai pihak yang berusaha mengail di air keruh," ujarnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA