"Sampai kapan erupsi akan berakhir tidak ada yang tahu. Sementara itu rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana juga harus segera dilakukan," papar Sutopo melalui pesan elektroniknya, sesaat lalu (Rabu, 24/6).
Belum lagi regulasi yang menyangkut pendanaan bencana tersekat-sekat dalam setiap tahapan bencana. Ini merupakan salah satu kendala penanganan erupsi Gunung Sinabung. Menurut Sutopo, setidaknya ada tiga hal yang harus ditangani di Sinabung.
Pertama adalah pemenuhan kebutuhan dasar bagi 10.184 jiwa (3.030 Kepala Keluarga) pengungsi dari 11 desa yang tersebar di 10 pos pengungsian.
"Saat ini semua kebutuhan dasar secara umum tercukupi," ujarnya.
Kedua menyangkut relokasi bagi 2.053 KK (6.179 jiwa) dari 7 desa yang dinyatakan dilarang untuk kembali ke desa asalnya. Sutopo menyebutkan, mereka saat ini tinggal di hunian sementara.
Pemerintah sejak Juni 2014 hingga sekarang memberikan bantuan sewa rumah Rp 3,6 juta/KK/tahun dan sewa lahan pertanian Rp 2 juta/KK/tahun. Relokasi tahap pertama adalah 370 KK dari Desa Sukameriah, Simacem, dan Bekerah. Sementara kebutuhan anggaran untuk relokasi 370 KK adalah Rp 141,3 miliar.
"Ini untuk pembangunan permukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial budaya, dan lintas sektor," jelasnya.
Sedangkan untuk relokasi tahap kedua yaitu 1.683 KK dibutuhkan dana Rp 522 miliar. Kebutuhan ini di luar dari pembangunan sabo dam untuk menahan lahar hujan di sekitar Gunung Sinabung.
"Masalah ketersediaan lahan untuk relokasi adalah masalah penting karena kenyataannya tidak mudah mencari lahan kosong,"
Hal yang ketiga adalah penanganan dampak erupsi Gunung Sinabung yang non relokasi. Saat ini, lanjut dia, banyak warga desa di sekitar Gunung Sinabung yang tidak dapat melakukan budidaya pertanian dan perkebunan karena lahannya rusak akibat pasir dan debu erupsi. Beberapa fasum dan fasos juga rusak yang dinilainya memerlukan penanganan yang komprehensif baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten.
[wid]
BERITA TERKAIT: