Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan Premium Ilegal

Selasa, 21 April 2015, 16:31 WIB
Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan Premium Ilegal
rmol sumsel
rmol news logo . Dua ton minyak ilegal jenis premium asal Desa Ulak Paceh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang. Minyak didalam mobil Daihatsu Gran Max yang dibungkus dua tedmon, Senin malam (20/4).

Dua pelaku, Gustawan (20) selaku kernek dan Sudirman (32) selaku sopir melintas di Jalan Soekarno Hatta Palembang. Saat melintas, mobil yang dikendarai keduanya terkena macet, sehingga petugas yang kebetulan melintas langsung mengamankan sopir dan kernek berikut dengan minyak yang mereka bawa ke Polresta Palembang.

Dari pengakuan pelaku, minyak akan dibawa mereka ke Desa Muara Padang, Kabupaten Banyuasin dan diserahkan ke pengecer.

"Nanti disana ada yang datang bawa drum. Satu drum dijual Rp 1,1 Juta. Kalau beli di Ulak Paceh, satu Drumnya Rp 900ribu," beber Gustawan di Polresta Palembang, seperti diberitakan RMOL Jabar, Selasa (21/4).

Gustawan mengaku mendapatkan upah Rp 200ribu untuk sekali antar sebagai kernek mobil. Kegiatan itu, telah diikuti bujangan ini sebanyak tiga kali. "Biasanya satu minggu sekali untuk mengantar minyak. Saya sudah tiga kali ikut sebagai kernek" terangnya.

Sementara Sudirman Sopir mobil, menuturkan, dia diperintahkan oleh Muklis untuk mengambil dan mengantar minyak. Upahnya Rp 350ribu untuk satu kali antar. "Mobilnya milik pak Muklis, kami cuma mengantar saja ke Desa Muara Padang.  Sudah tiga kali saya mengantar disana dan bawa minyak 2 ton," ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi mengungkapkan, kini mobil Grand Max hitam dengan nomor polisi BG 1768 JD beserta 2 ton premium ilegal telah diamankan sebagai barang bukti.

"Sopir dan kerneknya kini masih kita mintai keterangan untuk mengungkap para pelaku lainnya" jelas Suryadi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA