Direktur RSUD Raden Mataher Jambi (Ali Imran), saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Raden Mataher tahun 2010. Namun, tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka karena dalam proyek tersebut, Ali Imran merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: