Dirut RSUD Jambi Terseret Dugaan Korupsi Alkes

Sabtu, 18 April 2015, 07:42 WIB
Dirut RSUD Jambi Terseret Dugaan Korupsi Alkes
foto:net
rmol news logo Direktur RSUD Raden Mataher Jambi (Ali Imran), saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Raden Mataher tahun 2010. Namun, tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka karena dalam proyek tersebut, Ali Imran merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya.

Surjono turin Kasubdit Tpikor Kejagung menjelaskan, bahwa untuk pekerjaan pengadaan barang alkes Di RSUD RM tersebut, pihak Direktur dalam hal ini Ali Imran, hanya mengetahui, namun tidak ikut terlibat secara langsung dalam proses pengadaanya. Tapi Surjono juga tidak menepis, proses penyidikan sewaktu-waktu akan mengarah ke KPA.

"Dia (Ali Imran) hanya selaku Kuasa Pengguna Anggran, tapi proses penyidikan masih terus berjalan," imbuhnya seperti dikutip dari JPNN.Com.

Ali Imran sendiri, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus lainnya, yakni kasus pengadaan genset yang juga dilaksanakan oleh RSUD Jambi tahun 2012.

Pada kasus itu, penyidik menetapkan Ali Imran dan Hengki sebagai tersangkanya.

Proses penyidikan kasus yang menjerat Direktur RSUD Jambi ini, penyidik akan memanggil Ali Imran pada Kamis (23/4). "Kamis pekan depan kita akan kembali memeriksa Ali Imran, dan suratnya sudah kita layangkan,"kata Imran Yusuf, Jumat (17/4).[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA