Divonis Mati Saat di Bawah Umur, Yusman Ditengok Menteri Yohana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Maret 2015, 18:34 WIB
Divonis Mati Saat di Bawah Umur, Yusman Ditengok Menteri Yohana
yohana yembise/net
rmol news logo Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise berkunjung ke LP Nusakambangan menemui terpidana mati, Yusman Telaumbanua yang diduga divonis mati saat masih berada di bawah umur.

Yohana mengatakan sudah bertemu dengan Yusman. Yusman, kata Yohana, dalam keadaan baik-baik saja, sehat dan mengaku betah.

"Saya datang kemari untuk memastikan kondisi Yusman. Apakah kondisinya baik, apakah aman, atu apakah ada kekerasan. Ternyata Yusman baik-baik saja tidak kurang suatu apa. Dia sehat dan merasa betah di Nusakambangan," katanya kepada wartawan seusai menengok Yusman, Rabu (25/3).

Agenda lain adalah memastikan umur Yusman saat divonis Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara pada tanggal 21 Mei 2013.

"Yusman mengaku masih berusia 16 tahun kala itu," ungkap Yohana.

Pemerintah akan bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak untuk menginvestigasi umur Yusman saat divonis mati. Sebab, sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku, anak di bawah umur tidak bisa divonis dengan hukuman mati.

"Paling lama 10 tahun. Kalau orang dewasa silahkan. Mau berapa juga silahkan. Tapi kalau anak masih dalam Undang-undang Perlindungan Anak," tegasnya.

Kendati demikian, Yohana masih belum bisa mengambil keputusan terkait vonis yang menjerat Yusman. Ia mengaku akan membentuk tim untuk mencari fakta sebelum melakukan langkah hukum terkait status Yusman.

Seperti diketahui, Yusman Telaumbauna didakwa dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012. Lalu pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan vonis mati pada 21 Mei 2013. Saat divonis, Yusman diduga masih berusia 16 tahun.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA