"Kita sudah banyak dirugikan oleh aksi pencurian ikan yang dilakukan pihak asing di perairan kita. Polri memerlukan sekali informasi dari masyarakat guna meminimalisir aksi pencurian tersebut. Oleh karena itu Polri meminta masyarakat agar menginformasikannya jika menjumpai kapal penangkap ikan asing di perairan kita," kata Kapolri dalam keterangannya pada Sabtu (6/12).
Kapolri mengungkapkan, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) kemarin berhasil menangkap 3 kapal nelayan Filipina yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 20 ABK dari 3 kapal nelayan asing itu dideportasi ke Filipina setelah berkoordinasi dengan Komjen Filipina di Manado. Sementara Polri menenggelamkan ketiga kapal nelayan tersebut," tandas Kapolri.
Ketiga kapal nelayan Filipina itu ditangkap dan ditenggelamkan di pesisir pantai Desa Kiyama, Melongwane Timur, Kepulauan Taud, Sulut, sekitar pukul 15:00 waktu setempat.
Ketiga kapal tersebut masing-masing bernama Jero, Mansiman, dan CH Risty.
[mel]
BERITA TERKAIT: