Tasikmalaya Tutup Paksa Puluhan Minimarket Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Desember 2014, 19:32 WIB
Tasikmalaya Tutup Paksa Puluhan Minimarket Ilegal
rmol news logo . Setelah melayangkan tiga kali teguran, Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya memproses penutupan paksa terhadap minimarket ilegal yang tak berizin atau menyalahgunakan izin operasional. Tenggat waktu tiga hari diberikan untuk pengusaha agar mengosongkan barang-barang dari tokonya.

Tim Pengawasan dan Penertiban minimarket di Kota Tasikmalaya akhirnya melakukan penyegelan terhadap 38 minimarket ilegal. Sebelumnya tim yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian dan Dinas Perdagangan telah melayangkan teguran sejak awal November lalu terhadap 38 dari 116 minimarket yang belum memiliki izin resmi.

Salah satu minimarket yang disegel adalah Alfa Mart di Jalan Ampera Kota Tasikmalaya. Tempat ini berizin toko kelontong, tapi nyatanya menjadi minimarket.

Menurut Kasi Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, meski disegel, petugas memberi waktu tiga hari untuk memindahkan barang-barang yang ada di dalam minimarket. Selain di Jalan Ampera, petugas juga menutup paksa minimarket di Jalan BKR, Jalan Unsil dan beberapa lokasi lain.

Menurut salah seorang karyawan minimarket, Marwan, dirinya hanya melaksanakan perintah majikannya untuk membuka minimarket sambil menungggu proses perizinan keluar.

Rupanya penyegelan ini tidak membuat pengelola minimarket langsung berhenti beroperasi. Selang beberapa jam setelah penutupan paksa, beberapa minimarket yang disegel kembali beroperasi transaksi dagang. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA