Mereka akan mendatangi kantor gubernur, DPRD dan walikota Medan pada tanggal 17 November, dan kantor bupati Deli Serdang pada tanggal 18 November. (Baca:
Tolak UMP Sumut, Buruh Siap Duduki Kantor Gubernur).
Selain menuntut pencabutan SK Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tentang penetapan UMP Sumut Rp 1.625.000, massa aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (KSPI-FSPMI Sumut) ini akan menyuaran beberapa tuntutan.
Seperti, menolak kenaikan BBM dan pencabutan subsidi untuk rakyat miskin. Mereka juga menuntut agar buruh di Sumut diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak sampai disitu, meraka juga meminta penghapusan outsourcing dan jalankan jaminan pensiun pada 1 Juli 2015.
"Kami juga meminta agar pemerintah menghentikan pemadaman listrik yang merugikan masyarakat dan dunia usaha," kata Ketua KSPI-FSPMI Sumut, Minggu Saragih dalam keterangannya, Kamis (13/11).
"Kami memohon maaf bagi pengguna jalan dan masyarakat kota Medan dan Deli Serdang yang terganggu dengan aksi nanti. Namun semua yang kami suarakan adalah untuk kepentingan bersama termasuk seluruh rakyat," tambahnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: