Demikian dikatakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI-FSPMI) Sumut, Minggu Saragih dalam keterangan persnya, Selasa (11/11).
Disampaikan Minggu, pihaknya menuntut untuk ditetapkannya UMP Sumut sebesar Rp 2 juta, UMK kota Medan Rp 2,6 juta,UMK Deli Serdang Rp 2,4 juta, UMK Serdang Bedagai Rp 2,2 juta dan kenaikan UMK di Sumut sebesar 30 persen.
"Bagi kami keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut adalah penghianatan yang dilakukan oleh dewan pengupahan unsur serikat pekerja/serikat buruh di Sumut yang menetapkan KHL sebesar Rp 1.271.058 di Kabupaten Serdang Bedagai," kata Minggu.
Diungkapkannya, hal itulah yang menjadi dasar Dewan Pengupahan unsur SP/SB: KSPSI 3 orang, KSBSI 2 orang dan SBSI 92 1 orang, yang mengusulkan kenaikan UMP sebesar Rp 1.611.000,- pada tanggal 31 Oktober 2014.
"Mereka sudah putuskan dan diajukan ke Gubernur Sumatera Utara untuk di buatkan SK. Padahal pada malam harinya Gubernur Sumatera melakukan pertemuan silaturrahmi dengann 17 SP/SB termasuk KSPI Sumut dan pada pertemuan itu saya meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar menunda pengumuman UMP sumut yang seharusnya 1 November 2014," ungkapnya.
Menurut pihaknya, survei dewan pengupahan Sumut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil kaum buruh saat ini. "KSPI punya survei data langsung di tiga pasar di kabupaten Serdang Bedagai," terangnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: