"Tersangka Hendri Tanjung ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 4 November 2014 di Cabang Rutan Lubuk Sikaping di Talu," terang Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Yudi Indra Gunawan, dalam surat elektronik kepada redaksi (Rabu, 5/11).
Penahanan terhadap Hendri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-929/N.3.23/Fd.1/11/2014 tgl. 4 Nopember 2014.
Penyidik menjerat Hendri melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat kasus ini terjadi, Hendri menjabat Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Padang, negara mengalami kerugian sebesar Rp 276.9 juta akibat perbuatan Hendri.
Penahanan dilakukan setelah Hendri menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Hendri datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat sekira pukul 11.30, dan setelah selesai pemeriksaan, sekitar pukul 18.00 WIB, langsung dilakukan penahanan.
"Pada panggilan pertama tanggal 28 Oktober 2014 tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan hanya mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter," demikian Yudi Indra.
[dem]
BERITA TERKAIT: