Polisi Santuni Keluarga Tersangka Penganiayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 01 November 2014, 19:39 WIB
Polisi Santuni Keluarga Tersangka Penganiayaan
foto:rmol
rmol news logo Jajang tak bisa lagi menafkahi penghidupan anak istrinya. Pasalnya, ia tengah meringkuk di balik jerugi atas laporan penganiayaan.

Terdorong rasa kemanusiaan, kepolisian, di mana Jajang berurusan, berinsiatif memberikan santunan untuk keluarganya.

Santunan diberikan karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Selama menjalani tahanan, istri tersangka hanya mengandalkan belas kasihan tetangga untuk keperluan sehari-hari.

Ya, jajaran Polsekta Indihiang Tasikmalaya menyerahkan sembako berupa beras, mie instan dan lauk pauk kepada keluarga Jajang.

Jajang ditahan polisi atas dugaan menganiaya anak di bawah umur dan insiden tersebut berujung dengan pengrusakan rumah milik bapak korban.

Penyerahan sembako dilakukan langsung oleh Kapolsek Indihiang Kompol Sabaril Bambang yang diterima istri tersangka, Siti Umayah di rumahnya di Kampung Benda, Sukamanah, Cipedes Kota Tasikmalaya.

Tersangka Jajang, selama ini jadi tulang punggung keluarga. Tak heran ketika Jajang resmi ditahan, Siti harus banting tulang menggantikan posisi suaminya.

Menurut Kapolsek Indihiang Kompol Sabaril Bambang pemberian santunan sembako berupa beras 25 kilo gram, mie instan dan lauk pauk tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga tersangka.

Tersangka Jajang ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang gadis anaknya Edi Hermawan. Akibat penganiayaan ini emosi Edi tersulut dan menghajar Jajang beserta dua temannya.
Warga yang tidak terima, kemudian merusak rumah Edi Hermawan di Kampung Cador Karangresik Kota Tasikmalaya.

Setelah Edi ditahan, giliran anaknya Edi yang melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hingga akhirnya Jajang pun meringkuk di sel pengap Polsek Indihiang mempertanggungjawabkan perbuatannya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA