Cari Keadilan, Himad Purelang Akan Datangi Tujuh Kementerian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 29 Oktober 2014, 02:02 WIB
Cari Keadilan, Himad Purelang Akan Datangi Tujuh Kementerian
ilustrasi/neta
rmol news logo Masyarakat Batam yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) tak bosan-bosan mencari keadilan. Setelah berbagai langkah ditempuh, mereka berencana mendatangi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Masyarakat meminta Tjahjo yang baru beberapa hari dilantik, tak lagi mengganjal penerbitan sertifikat tanah di Pulau Rempang dan Pulau Galang atas nama mereka.

"Hanya karena surat Mendagri nomor 594.3/1085/S tanggal 28 Mei 2002 yang ditandatangani Hari Sabarno, sertfikat tanah hingga kini tak bisa dikeluarkan," ujar Ketua Umum Himad Purelang, Paulus Beda Ola, dalam surat elektroniknya kepada redaksi (Selasa, 28/10).

Kalau tidak ada aral melintang, Paulus dan teman-temannya akan mendatangi Kemendagri siang nanti (Rabu, 29/10). Dikatakan Paulus, permohonan penerbitan sertifikat atas tanah negara di seluruh rangkaian Pulau Rempang-Galang dan Pulau-pulau di sekitarnya sudah dilakukan Himad Purelang sesuai aturan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), dimulai dengan permohonan hak garap yang diajukan kepada Kepala BPN RI dengan nomor 03/KetuaEks/HIMAD PURELANG/XI/08 tanggal 12 November 2008, dan mendaftarkan seluruh rangkaian pulau-pulau tersebut untuk di-SHM-kan BPN RI pada tahun 2008.

Berbagai tahapan hukum lainnya menyusul setelah pengajuan SHM ini disampaikan warga. Bahkan warga pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI bersama BPN RI yang menyimpulkan kasus Himad Purelang termasuk konflik dan sengketa pertanahan di Indonesia yang ditangani oleh Panitia Kerja Pertanahan Komisi II DPR RI.

Namun, papar Paulus, meski Himad Purelang telah menjalani segala tahapan sesuai yang ditentukan UUPA dan secara teknis BPN RI memprosesnya, sertifikat tak kunjung terbit karena adanya Surat Mendagri nomor 594.3/1085/S tanggal 28 Mei 2002. Menurut Paulus, surat ini menjadi penyebab timbulnya konflik berkesinambungan di daerah Himad Purelang yang berlangsung hingga sekarang.

"Kami berharap agar Mendagri mencermati konflik ini supaya tidak bersikap 'melindungi' instrumen pemerintah yang berkinerja salah," pinta Paulus.

Selain ke Kementerian Dalam Negeri, warga juga akan mendatangi enam kementerian lainnya, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Mewakil warga Batam, Paulus meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan dan menteri-menteri yang terkait bisa mempercepat penerbitan sertifikat tanah tersebut.

"Pemerintah pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang sebenarnya tinggal mengeluarkan kebijakan semata, karena hanya tinggal menyamakan persepsi yang selama ini berbeda dengan Kementerian Dalam Negeri terkait status tanah kami," demikian Paulus.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA