"Kami sempat menguji keterbukaan informasi publik soal angggaran publik kepada PPID Cilacap dengan dasar UU No. 14 Tahun 2008, namun hasilnya sama, tidak ada dokumen yang berhasil didapat," jelas Koordinator Fitra Cilacap, Sabik Al Fauzi, dalam siaran persnya, sesaat lalu (25/9).
Sabik mengatakan, tertutupnya akses informasi mengindikasikan terjadinya praktik-praktik penyimpangan. Hal ini karena ketertutupan berbanding terbalik dengan transparansi sebagai prasyarat terwujudnya good governance.
"Padahal sebagai pembayar pajak dan retribusi, masyarakat mestinya terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran," ujarnya.
Fitra Cilacap meminta agar Pemda Cilacap mempermudah akses informasi publik dengan menyediakan, menyimpan, dan menginformasikan secara berkala terkait informasi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran daerah.
Selain itu, bupati sebagai pembina juga harus memastikan PPID berfungsi sebagai badan publik yang pro aktif dalam memberikan informasi publik melalui media yang efektif dan mudah diakses.
"Masyarakat sebagai pembayar pajak kami imbau agar lebih proaktif meminta informasi terkait anggaran publik agar pemerintah daerah terdorong lebih transparan," imbuhnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: