Informasi terkini yang diperoleh Jakarta Public Service (JPS), jumlah anggota DPRD DKI yang gadai SK bertambah jadi 36 orang.
"Sungguh tidak pantas seorang anggota DPRD DKI yang mendapatkan predikat wakil rakyat yang terhormat menggadaikan SK. Bagaimana mau melayani rakyat, belum-belum kepentingan pribadi lebih diutamakan," kritik Direktur Eksekutif JPS Mohammad Syaiful Jihad kepada
Rakyat Merdeka Online, Minggu (21/9).
Syaiful pun mengingatkan, DPRD DKI tak hanya memiliki tata tertib tapi juga kode etik yang harus dipatuhi. Bahkan, salah satu ketua umum partai politik akan memecat anggota DPRD-nya apabila ketahuan menggadaikan SK DPRD untuk mendapatkan kredit.
Daripada terus menerus mendapatkan sentimen negatif dari publik karena menggadaikan SK, menurut hemat Syaiful, lebih baik bila anggota DPRD DKI mulai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sesuai aturan, maksimal dua bulan setelah dilantik, anggota DPRD DKI mempunyai kewajiban menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Sebagai informasi, hasil kajian JPS terhadap 94 anggota DPRD DKI periode 2009-2014 lalu, sebanyak 98,94 persen (93 anggota) belum menyerahkan LHKPN kepada KPK. Hanya satu anggota DPRD DKI yang menyerahkan LHKPN meski terlambat.
"Jadi, lebih baik anggota DPRD DKI periode 2014-2019 segera beramai-ramai mengisi dan menyerahkan LHKPN kepada KPK sebagai sebuah kewajiban dan bagian dari gerakan anti korupsi, bukan sebaliknya malah beramai-ramai menggadaikan SK kepada Bank DKI untuk memperoleh kredit ratusan juta rupiah," pungkas Syaiful.
[wid]
BACA JUGA: