Menurut Jurubicara Advokasi Lembaga Adat Megoupak Tulang Bawang (LAMTB) dan Petani Tugu Roda Perluasan Register 45 Mesuji Lampung, Novellia Yulistin Sanggem, beberapa bulan terakhir terjadi intimidasi dari kelompok preman terhadap para petani. Salah satu korban adalah Saleh yang juga simpul massa keamanan petani dusun. Dia menjadi korban intimidasi.
Bermula pada malam Jumat (29/8), seorang preman bernama Hsn mengancam akan membakar rumah Saleh. Saleh, lanjut Novellia, dianggap menghalang-halango tindakan Hsn dan orang-orangnya meminta jatah Rp 500 ribu ke petani-petani. Kuat dugaan tindakan Hsn Cs karena perintah Bam yang saat ini meringkuk di sel Polda Lampung.
Rupanya tak hanya teror intimidasi yang dialami Saleh. Dua hari sebelumnya, tepat tengah malam. Hsn dan temannya Nng Cs menggembok pintu rumah Saleh dengan kabel dari luar. Saleh yang sebelumnya tidur kemudian bangun dan membuka ikatan kabel tersebut. Aksi itu berlanjut. Pukul 02.00 WIB kemudian, seseorang menutup pintu rumah Saleh dengan drum kosong.
Keesokan harinya, diketahui Bam yang sedang dalam tahanan Polda itu menelpon seorang petani bernama Kiman dan disuruh mengeluarkan Saleh dari lokasi Register 45 Mesuji Lampung.
Sore harinya Hsn Cs dengan membawa senjata tajam nekad mengancam Saleh yang sedang berkendaraan motor. Namun Saleh mengaku nekad menantangnya, akhirnya justru tidak terjadi bentrok.
Novel mengatakan, sudah seharusnya aksi premanisme yang dialami petani tersebut mendapat perhatian pihak keamanan daerah setempat.
"Apa yang dialami petani bukan cerita dongeng sebelum tidur. Kriminalitas yang sering terjadi di Mesuji khususnya Register 45 seharusnya bisa ditangani, karena pelakunya bukan orang-orang baru yang tidak dikenal. Para petani di sana sudah sangat mengenal para pelaku, bahkan sebagian sudah menjadi korban premanisme mereka itu," ungkap Novellia.
Aktivis perempuan itu juga menegaskan, selama ini melakukan advokasi di sana, dirinya dan teman-teman sangat khawatir terhadap konflik horizontal di daerah tersebut akan selalu bergolak.
"Jangan sampai ada petani yang tewas lagi karena melawan penindasan premanisme, karena para petani mempertahankan hidup di sana. Selaku warga Indonesia, saya miris. Premanisme dan kriminal harus ditindak tegas, karena sudah menggangu hak perlindungan sebagai warga negara," ungkapnya.
Novel mengingatkan bahwa hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan jelas tertulis dalam UUD 1945 pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).
"Persoalan ini harus mendapat perhatian serius pemerintah," demikian Novel.
[wid]
BERITA TERKAIT: