Untuk sementara bayi berjenis kelamin perempuan dan diberi nama Fitriyani Syawalia ini dirawat di Puskesmas Cisayong.
Sementara itu hingga Jum’at (15/8) siang, 49 keluarga telah mendaftar untuk mengadopsi Firiyani.
Menurut Kapolresta Tasikmalaya AKBP Noffan Widyayoko, belum satu orang pun diizinkan menjadi orang tua angkat karena pihaknya masih membutuhkan kehadiran ibu bayi.
"Kita telah memerintahkan Kapolsek Cisayong AKP Tri Sumarsono untuk menjaga dan mengamankan bayi tersebut. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan, mengingat banyak yang ingin mengadopsi tidak menutup kemungkinan berbagai cara akan dilakukan,†kata Kapolresta.
Ditambahkan Kapolresta, secara hukum ibu dari Fitriyani tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan secara kemanusiaan pun dia harus bertanggungjawab.
Untuk menemukan ibu si bayi, Kapolresta meminta waktu dua minggu. Jika tidak ada yang mengaku dan penyidik tidak bisa menemukan pelaku, dia berencana untuk memberikan bayi tersebut kepada masyarakat untuk diadopsi. Kriteria yang harus dimiliki si pengadopsi bayi, salah satunya calon pengadopsi harus memiliki nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
â€Nilai-nilai kemanusiaan ini jangan sampai hanya sesaat. Dia harus tulus dan memiliki rasa sayang,†ucapnya.
Sementara itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya siap memfasilitasi pembuatan akta kelahiran Fitriyani. Pasalnya semua orang yang terlahir di Indonesia berhak mendapatkan pelayanan yang sama. Upaya Disdukcapil dibuktikan dengan mendatangi Puskesmas Cisayong untuk membantu pembuatan akta kelahiran Fitriyani.
Menurut Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya Asep Suryana, di mata hukum meskipun bayi tersebut ditelantarkan orang tuannya, tetap mempunyai hak yang sama sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kami datang ke sini memberi motivasi (kepada yang mengurus bayi sementara) agar segara merealisasikan pembuatan akta kelahiran,†jelas Asep.
Pembuatan akta kelahiran bayi menunggu berita acara dari Polresta Tasikmalaya, instansi yang terkait menentukan perkiraan tanggal lahir, pemberian nama bayi itu serta dimasukan dulu dalam kartu keluarga yang berdomisili di Cisayong. Setelah semuanya terpenuhi, baru akta kelahiran bisa diproses. Pembuatan akta kelahiran akan bisa cepat jika semua permohonan tersebut sudah ada.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bayi ditemukan di depan teras warga dalam keadaan telanjang bulat. Belum diketahui siapa yang membuang sang buah hati. Diduga bayi tersebut sengaja digeletakkan di teras rumah untuk dirawat oleh yang menemukannya.
Bayi malang tersebut ditemukan di halaman rumah Yana Jundiana (59), di Kampung Cirando, Sukajadi, Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut saksi mata, bayi ditemukan dalam kondisi tanpa dibalut kain sehelai pun. Awalnya saksi mendengar tangisan bayi berasal dari depan rumah, Kamis (7/8) malam. Jam menunjuk pukul 23.00 WIB. Telinga Yana sayup sayup mendengar suara. “Saya awalnya mengira suara anak kucing. Tapi setelah didengarkan secara seksama ternyata itu suara bayi,†kata Yana.
Ketika diperiksa ke luar, di teras rumahnya tergeletak bayi dengan tali ari arinya sudah dipotong. Penemuan bayi ini langsung dilaporkan ke Polsek Cisayong. Tak lama polisi datang. Guna menyelamatkan nyawanya bayi lalu dibawa ke Puskesmas Cisayong.
[zul]
BERITA TERKAIT: