Adik Bupati Tolitoli Sudah Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Mei 2014, 15:37 WIB
rmol news logo Setelah mengendap hampir tiga bulan di Polres Tolitoli, berkas perkara penyidikan dugaan penipuan sebesar Rp 70 juta dengan tersangka Usman Bantilan alias Umang, diserahkan ke Kejaksaan Negeri ToliToli, Kamis kemarin (8/5).

Pelimpahan ini juga bersamaan dengan penahanan adik Bupati Tolitoli, HM Saleh Bantilan, tersebut.

"Tersangka Usman Bantilan alias Umang sejak Kamis (8/5) sore sudah ditahan di Lapas Kelas II Tambun Tolitoli. Penahanan dilakukan sesuai undang-undang, untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan," kata Kepala Kejaksaan Tolitoli, Henri Nainggolan melalui pesan singkat kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (9/5).

Kasus ini terungkap atas laporan Supratman alias Emang, warga Jalan Veteran  Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan,  ToliToli, ke Satuan Reskrim Umum Polres ToliToli.

Emang merasa tertipu atas paket proyek dari Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBAD) Kabupaten Tolitoli, yang dijanjikan Umang. Hingga batas waktu ditentukan tersangka tak juga merealisasikannya. Padahal, tersangka sudah meminta uang sebesar Rp 70 juta sebagai kompensasi dari proyek yang dijanjikan itu. Bahkan tersangka sepertinya tidak punya itikad untuk untuk mengembalikan uang. Tersangka Umang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA