Pelimpahan ini juga bersamaan dengan penahanan adik Bupati Tolitoli, HM Saleh Bantilan, tersebut.
"Tersangka Usman Bantilan alias Umang sejak Kamis (8/5) sore sudah ditahan di Lapas Kelas II Tambun Tolitoli. Penahanan dilakukan sesuai undang-undang, untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan," kata Kepala Kejaksaan Tolitoli, Henri Nainggolan melalui pesan singkat kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat (9/5).
Kasus ini terungkap atas laporan Supratman alias Emang, warga Jalan Veteran Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, ToliToli, ke Satuan Reskrim Umum Polres ToliToli.
Emang merasa tertipu atas paket proyek dari Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBAD) Kabupaten Tolitoli, yang dijanjikan Umang. Hingga batas waktu ditentukan tersangka tak juga merealisasikannya. Padahal, tersangka sudah meminta uang sebesar Rp 70 juta sebagai kompensasi dari proyek yang dijanjikan itu. Bahkan tersangka sepertinya tidak punya itikad untuk untuk mengembalikan uang. Tersangka Umang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban.
[wid]
BERITA TERKAIT: