Kesemrawutan instalasi listrik itu dinilai Jokowi sebagai penyebab kebakaran Pasar Senen, Jakarta Pusat pada pekan lalu.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menyatakan, seyogyanya Jokowi tidak berkata demikian. Mengacu UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan disebutkan tanggung jawab PLN hanya dari tiang atau gardu terdekat ke bangunan.
Jika kabel tersebut sudah masuk ke dalam bangunan maka itu menjadi tanggung jawab pemilik bangunan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat 2 huruf b UU Ketenagalistrikan.
"Pasar Senen pengelolanya siapa? Kan PD Pasar Jaya, itu BUMD Pemprov DKI. Jadi kalau dibilang Pemprov DKI tidak bertanggung jawab, ya bertanggung jawab karena pengelola gedung. Kalau Jokowi bilang begitu, asbun nanti," papar Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (29/4).
Agus menerangkan, instalasi tenaga listrik milik konsumen adalah instalasi tenaga listrik setelah alat pengukur atau alat pembatas penggunaan tenaga listrik. Jika terjadi korsleting maka otomatis yang bertangung jawab adalah penghuni rumah.
"Sama saja seperti di rumah-rumah. Dari tiang listrik sampai ujung sekring meteran, itu tanggung jawab PLN. Tapi dari sekring meteran ke dalam rumah, itu tanggung jawab penghuni," ucapnya.
Dengan kata lain, kebakaran yang melanda Pasar Senen, Jakarta Pusat pada pekan lalu menjadi tanggung jawab pihak pengelola, dalam hal ini PD Pasar Jaya yang berada di bawah Pemprov DKI.
"Jangan bilang tidak bertanggung jawab. Secara person, gubernur kan bertanggung jawab seluruhnya. PD Pasar Jaya kan BUMD DKI yang bertanggung jawab. Dia tidak bisa bilang tidak bertanggung jawab. Tanggung jawab PLN sebelum listrik masuk gedung. Kalau sudah masuk gedung, itu tanggung jawab pengelola," imbuhnya.
[wid]
BACA JUGA: