
Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menetapkan tersangka sebanyak 3 orang dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayahnya. Sebelumnya, 37 orang dan 1 perusahaan (PT NSP) lebih dulu dijadikan tersangka.
"Informasi yang kami dapat dari penyidikan Polda Riau bahwa sampai dengan hari ini sudah dititipkan 40 orang sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, di kantornya, Jakarta, Jumat (14/3).
Menurut dia, terus bertambahnya jumlah tersangka membuktikan komitmen Polri dalam menindaklanjuti kasus pembakaran lahan dan hutan. Polri tetap berkomitmen dalam menyelesaikan kasus ini sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Soal siapa saja tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangkan itu, Kombes Agus mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Untuk tersangkanya siapa, kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan karena ini perlu keterangan-keterangan. Ini masih dalam proses dan kami masih menunggu Polda Riau," demikian Kombes Agus Rianto.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: