Aep, beserta beberapa rekan supir taksi yang lain, saat di temui di depan tempat hiburan malam di Jalan Braga Bandung, mengaku sangat dirugikan oleh aturan tersebut. Ia merugi hingga 60 persen.
Sebelum ada aturan ini, Aep bisa mendapatkan penghasillan 400 hingga 500 ribu rupiah per hari. Hasil tersebut belum dipotong biaya sewa mobil, bensin dan juga biaya cuci dan perawatan mobil.
"Setelah ada aturan ini saya hanya mendapatkan penghasilan 200 hingga 250 ribu rupiah per hari," ujar Aep kepada
Rakyat Merdeka Online.
Aep dan rekan-rekannya berharap seluruh pemangku kebijakan mau mendengar keluhan masyarakat kecil ini.
"Biasanya konsumen kami adalah tamu-tamu ke karaoke, atau tempat hiburan lainnya di Bandung. Namun saat ini kita malah nombok untuk setoran akibat pembatasan jam hiburan malam ini," papar pria 30 tahun tersebut.
[ysa]
BERITA TERKAIT: