Dari NS Cs polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, buku rekap, kupon judi togel dan uang tuni ratusan ribu rupiah.
Mereka biasa beroperasi di Jalan Tarumanagara, Lengkongsari, Tawang, Kota Tasikmalaya.
Menurut Kapolsekta Tawang Iptu Erustina, penangkapan ketiga pelaku yang merupakan tukang becak ini berawal dari informasi warga yang melihat ada praktek perjudian di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Selang dua minggu, polisi baru mengendus jika pemasang dan pengepul kerap ngumpul di Jl Tarumanagara. Yakin barang bukti ada di tangan NS Cs, polisi langsung membekuknya.
Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku yang ditangkap ini merupakan pengepul dan pengecer judi togel dengan pemasaran wilayah Stasiun kereta api dan Lengkong.
Dikatakan Kapolsek, dalam praktik perjudian ini mereka sudah berlangsung tahunan. Meski sudah pernah digrebek tapi para pelaku tidak jera.
"Para tukang becak ini malah membuka kembali lapak judi togel ini. Satu pelaku berinisial Ns merupakan residivis yang sebelumnya ditangkap anggota kami," kata Kapolsek.
Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Ancamannya lima tahun kurungan penjara.
[dem]
BERITA TERKAIT: