"Mandek pasti, untuk penggerak pembangunan ada di 13 surat itu. Nah, SK-SK seperti untuk kekuasaan dalam pembangunan itulah ada di 13 item untuk memperlancar," kata Rano saat ditemui wartawan disela-sela peringatan HUT PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).
Rano menegaskan, berdasarkan mekanisme yang ada, Ratu Atut masih menduduki posisi sebagai Gubernur Banten. Oleh karena itu semua surat-surat harus ditandatangani oleh Atut. Menurut Rano hal itu sesuai degan keputusan Mendagri Gamawan Fauzi yang sudah tegas mengenai aturan tersebut.
Namun lanjut "Si Doel" yang dikenal akrab dalam film sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini menambahkan, karena sekarang Ratu ditahan pasca menjadi tersangka kasus sugaan suap sengketa Pilkada Lebak di MK dan alat kesehatan di Banten, maka harus menunggu izin dari KPK supaya sang Gubernur tanda tangan.
"Langkahnya cuma itu yang bisa kita tunggu, jadi kita tunggu saja. Mekanismenya (dicopot) apabila sudah terdakwa, jadi itulah mekanismenya," demikian Rano.
[rus]
BERITA TERKAIT: