Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih mempelajari surat permohonan pelimpahan kewenangan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang diajukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Banten. Pelimpahan kewenangan dilakukan menyusul penetapan Ratu menjadi tersangka dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak dan proyek pengadaan Alkes di Banten. < SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: