KPK Bantah Halangi Pelimpahan Jabatan ke Rano Karno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 08 Januari 2014, 21:32 WIB
KPK Bantah Halangi Pelimpahan Jabatan ke Rano Karno
rano karno/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih mempelajari surat permohonan pelimpahan kewenangan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang diajukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Banten. Pelimpahan kewenangan dilakukan menyusul penetapan Ratu menjadi tersangka dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak dan proyek pengadaan Alkes di Banten.

"Surat pelimpahan itu sedang dibicarakan biro hukum (KPK). Kami masih mengkaji sejauh mana proses diminta Pemprov Banten," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Apa yang dikatakan oleh Johan Budi ini sekaligus membantah adanya anggapan bahwa KPK telah menghalang-halangi proses pelimpahan jabatan Atut ke wakilnya, Rano Karno.

Johan juga menampik disebut bahwa KPK sengaja melarang pejabat Pemprov Banten untuk menjenguk Atut yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"KPK tidak melarang yang mau jenguk Atut. Yang dilarang bukan pertemuannya, tapi pelimpahan itu saat ini dipelajari dulu, bagaimana dan dampaknya (pada kasus yang dijeratkan ke Atut)," terang Johan.

"Ini sedang dikaji tidak lama lagi akan disampaikan permintaan Pemprov Banten. Pada dasarnya KPK mendukung penuh pelaksanaan pemerintahan secara lancar," sambungnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA