Sebelum itu terjadi, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengimbau agar parpol mengikuti aturan kampanye yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya dilarang memang pasang atribut parpol sembarangan. Ada aturannya dari komisi pemilihan umum di jalan mana yang boleh. Di tempat ibadah, pendidikan, sekolah, jalan protokol ya nggak boleh," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Diakuinya memang ada beberapa parpol yang terkadang melanggar aturan KPU tersebut. Namun, mantan walikota Solo ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mencopot atribut kampanye parpol yang melanggar ketentuan lokasi.
"Yang pasang-pasang di daerah terlarang itu yang langsung dicopot. Tegas. Copot," kata Jokowi.
Jokowi juga mengimbau agar parpol ikut serta menjaga kebersihan dalam kota denfan mempelajari area manaj saja yang boleh dan tidak boleh dipasangi atribut kampanye. Bila tidak paham, dia menyarankan agar parpol bersangkutan menghubungi KPU terdekat.[wid]
"Tempat yang boleh itu yang diijinkan KPU. Di dalem kampung toh bisa, jadi nggak ngotorin kota. Kalau masih diprotokol, pasang copot pasang copot. Tolong aturannya di cek di KPU Jakarta," imbuhnya.
[wid]
BACA JUGA: