Dada Rosada Tidak Keberatan Terancam Penjara 20 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Januari 2014, 15:04 WIB
Dada Rosada Tidak Keberatan Terancam Penjara 20 Tahun
net
rmol news logo Terdakwa suap Dada Rosada menerima seluruh dakwaan yang dituduhkan jaksa KPK. Pengacara Dada Rosada, Abidin, menganggap dakwaan jaksa KPK masih sesuai materi yang dituduhkan.

"Semua masih sesuai materi terhadap tuduhan ke klien kami, sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi" ujar Abidin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung (Kamis, 2/1).

Pertimbangan lain, papar Abidin, eksepsi akan membuat proses persidangan lama, sementara kebanyakan persidangan kasus yang ditangani KPK, hakim jarang mengabulkan eksepsi yang diajukan.

"Kami melihat juga agar persidangan cepat," imbuhnya.

Dada Rosada yang merupakan mantan Walikota Bandung didakwa menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.  Jaksa KPK menjerat Dada dengan Pasal 6 ayat (1) huruf A UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Terhadap UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat(1), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan pasal-pasal tersebut, Dada terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA