"Semua masih sesuai materi terhadap tuduhan ke klien kami, sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi" ujar Abidin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung (Kamis, 2/1).
Pertimbangan lain, papar Abidin, eksepsi akan membuat proses persidangan lama, sementara kebanyakan persidangan kasus yang ditangani KPK, hakim jarang mengabulkan eksepsi yang diajukan.
"Kami melihat juga agar persidangan cepat," imbuhnya.
Dada Rosada yang merupakan mantan Walikota Bandung didakwa menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Jaksa KPK menjerat Dada dengan Pasal 6 ayat (1) huruf A UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Terhadap UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat(1), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan pasal-pasal tersebut, Dada terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[dem]
BERITA TERKAIT: