Menurut Gubernur Ahmad Heryawan atau Aher, dalam pertemuan tadi pihaknya menerima masukan-masukan dari perwakilan buruh mengenai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Kami menerima keluhan dan masukan dari serikat buruh," singkat Aher kepada wartawan saat ditemui usai pertemuan dengan buruh di Gedung Sate Bandung. Kamis (21/11).
Dikatakan Heryawan bahwa pihaknya juga tidak bisa mengintervensi keputusan para bupati/walikota yang telah memutuskan angka UMK.
"Saya juga menerima semua masukan dari bupati dan walikota secara formal. Gubernur juga merujuk kepada keputusan bupati dan walikota dalam menentukan UMK," jelasnya.
Aher jelaskan, pihaknya akan lebih dahulu menggelar rapat dengan dewan pengupahan dalam menetapkan UMK.
"Nanti malam akan ditandatangani, yang pasti sebelum jam 00.00 WIB sudah ditandatangani," tambahnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: