Dua Hari Penetapan, Tinggal Kerawang Belum Setor Draft UMK-nya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 November 2013, 12:20 WIB
rmol news logo Keputusan Upah Minimum Kota (UMK) di Jawa Barat akan diumumkan lusa (Kamis, 21/11) setelah 27 kabupaten/kota menyerahkan draft UMKnya kepada Pemprov Jabar.

Sampai hari ini sudah ada 13 kabupaten/kota yang resmi dan lengkap menyerahkan nilai UMK-nya. Sisanya, sudah menyerahkan tapi persyaratannya belum lengkap karena masih ada gejolak di kalangan buruhnya.

"Tinggal Karawang yang belum menyerahkan UMK-nya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widyatmoko usai acara sosialisasi Jabar Mengembara, di Gedung Senbik, Bandung, Selasa (19/11).

Pihaknya berharap di sisa waktu dua hari ini bisa segera rampung semuanya, baik yang berkasnya masih kurang atau pun yang belum menyerahkan sama sekali.

"Kami berharap semuanya rampung dalam dua hari ini," pinta Hening.

Batas akhir penyerahan UMK ke Gubernur pada hari Kamis (21/11) pukul 24.00 WIB. Pemprov Jabar, kata Hening, sifatnya hanya menetapkan nilai UMK yang telah direkomendasikan oleh Bupati/Wali Kota yang ada di Jabar.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA