"Tersangka ada dua orang atas inisial HD dan RS. Tersangka HD telah dilakukan penahanan sejak tanggal 13 November," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di kantornya, Jakarta, Senin (18/11).
Agus menjelaskan, pemalsuan yang dilakukan tersangka HD ketika tahun 2008 lalu perusahaannya mengirim surat permohonan kepada gubernur Malut untuk meminta rekomendasi sebagai syarat mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.
Surat permohonan tersebut oleh HD diberikan kepada tersangka RS yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Malut. Pada 10 Januari 2009, RS memberikan surat rekomendasi gubernur Nomor 522/113 kepada HD di salah satu hotel di Jakarta.
"Saat perjalanan pulang, HD mengkopi surat tersebut yang mana hasil kopian itu ia kirimkan ke Kemenhut dan yang asli diberikan kepada Direktur PT. KPT Liem Gunardi dan menjelaskan tentang perbuatan pengkopian dan disetujui," jelas Agus.
Dalam menangani kasus itu, tambahnya, penyidik Polda Malut melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dari pihak PT. KPT, pihak gubernuran, PT. WKM, dan pihak Kementerian Kehutanan.
"Tersangka melanggar pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen," demikian Agus.
Diketahui, perbuatan HD telah merugikan PT. WKM yang lahannya diserobot. Alhasil, perusahaan ini melaporkan kepada Polda Malut atas rekomendasi surat yang dikeluarkan oleh gubernur dan sekda ke Kemenhut. Aksi pemalsuan HD terbongkar dengan diterbitkannya surat klarifikasi dan surat keterangan yang menerangkan bahwa pihak gubernur Malut tidak pernah menandatangani dan menerbitkan rekomendasi bagi PT. KPT kepada Kemenhut pada 17 Maret 2009.
Kemenhut sendiri juga mengirim surat klarifikasi rekomendasi yang menyatakan kedua surat yang dikirim gubernur Malut adalah menyesatkan.
Penyidik Polda Malut yang mendalami adanya kejanggalan menemukan bahwa tanda tangan gubernur yang tertera adalah palsu. Tanda tangan yang dipalsukan sangat mirip, sehingga penyidik melakukan penyelidikan dengan menggunakan teknik scientific identification dengan dibantu Puslabfor Mabes Polri.
[dem]
BERITA TERKAIT: