Melalui kuasa hukumnya, Riswanto SH, H. Nuraeni telah mengajukan gugatan cerai terhadap HM Saleh Bantilan di Pengadilan Agama Tolitoli. Sidang perdana berlangsung Kamis (10/10) tanpa dihadiri HM Saleh Bantilan sebagai tergugat. Gugatan istri Bupati Tolitoli itu dibenarkan Panitera Persidangan Pengadilan Agama Tolitoli, Azas, kepada wartawan di Tolitoli belum lama ini.
"Benar, ada gugatan cerai Ny H Nuraeni terhadap suaminya HM Saleh Bantilan. Sidang pertama sudah dilakukan Kamis (10/10) dan sidang itu masih dalam tahap mediasi tapi tidak dihadiri tergugat. Sementara penggugat juga hanya diwakili kuasa hukumnya, Riswanto SH," kata Azas.
Karena ketidakhadiran penggugat dan tergugat, maka persidangan gugatan cerai ini ditunda sampai Kamis pekan depan (24/10) dengan tetap di tahap mediasi. Jika sidang kedua nanti tidak dihadiri juga oleh tergugat HM Saleh Bantilan, dengan terpaksa sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian .
Setelah beredarnya kabar ini, upaya wawancara lebih lanjut ke HM Saleh Bantilan dan istrinya Nuraeni begitu sulit dilakukan. Mereka berdua tidak mengaktifkan nomor telepon seluler yang biasa dihubungi wartawan.
[ald]
BERITA TERKAIT: