Bawaslu Mandul Biarkan Pelanggaran Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 15 September 2013, 10:33 WIB
Bawaslu Mandul Biarkan Pelanggaran Pilkada
alex noerdin/net
rmol news logo . Tingkat pelanggaran dalam Pilkada Sumatera Selatan (Sumsel) pada Juli lalu, ditengarai sangat tinggi dan masif. Bahkan secara kasat mata mengancam stabilitas politik wilayah bumi Sriwijaya tersebut.

Kuat dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang pemerintah daerah oleh calon gubernur petahana, Alex Noerdin.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Point Indonesia, Karel Susetyo mengatakan, sebetulnya dugaan pelanggaran itu bisa diendus sejak dini apabila badan pengawas pemilu di Sumsel, mau melihat dan mendeteksi potensi kecurangan dalam Pilkada.

"Bawaslu Sumsel bisa jadi tak jeli dan bahkan terkesan tutup mata atas indikasi awal dari penyelewengan yang biasanya dilakukan oleh pasangan incumbent, karena masih memegang kendali kekuasaan di daerah," katanya kepada wartawan saat menyikapi polemik pilkada Sumsel, Minggu (15/9).

Karel pun  mencurigai dana bantuan sosial (bansos) dan hibah yang jumlahnya melonjak berkali-kali lipat dari tahun-tahun anggaran sebelumnya pada setiap jelang Pilkada. Pada  tahun 2011 saja,  dana bansos provinsi Sumsel hanya berjumlah Rp 5,9 miliar. Sedangkan tahun 2012 melonjak menjadi Rp 1,6 triliun.

"Dugaanya biasanya hal ini terjadi pada daerah yang posisi kepala daerah incumbent-nya kuat di DPRD setempat, sehingga persetujuan anggaran jadi lebih mudah pada saat jelang Pilkada, namun hal ini akan dipandang oleh calon lain sebagai tindakan curang dari incumbent karena dianggap kampanye dengan APBD," jelasnya.

Karel berharap Bawaslu dapat pro aktif di lapangan melakukan pengecekan dan tidak sekadar menerima laporan pengaduan saja.

"Kan bisa saja dari satu aduan , tapi ternyata bisa membongkar pelanggaran yang telah dilakukan secara sistematis, masif dan kasat mata. Karena mana mungkin dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) oleh MK kalau tidak dugaan itu tidak terbukti,?" pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kemenangan pasangan Alex Noerdin-Iskak Mekki pada Pilkada di Sumatera Selatan 2013 dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dugaan banyaknya pelanggaran. Gugatan Herman Deru dikabulkan dan pasangan nomor tiga ini optimis bisa memenangkan di putaran selanjutnya.
 
MK kemudian memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
 
Dalam pertimbangannya, MK meyakini bahwa gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA