KPUD Sumsel Dianggap Lampaui Kewenangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 September 2013, 17:49 WIB
KPUD Sumsel Dianggap Lampaui Kewenangan
foto: net
rmol news logo Sikap Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Selatan (KPUD Sumsel) dinilai membuat kisruh Pilkada Sumsel berlarut-larut. KPUD dianggap melampaui kewenangan yang diberikan UU. KPUD seharusnya menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPUD Sumsel melaporkan lebih dulu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kekacauan pada rapat pleno KPUD Sumsel terkait rekapitulasi pemungutan suara ulang yang digabungkan dengan Pilkada 6 Juni 2013. Pasangan  Herman Deru-Maphilinda (Derma) tidak menerima keputusan rekapitulasi tersebut karena tidak sesuai dengan keputusan MK yang memerintahkan KPUD Sumsel untuk melaporkan terlebih dahulu hasil dari PSU

"KPUD jangan dulu melakukan penggabungan rekap pilkada pertama dengan PSU. MK tidak memerintahkan hal tersebut. Ada apa dengan KPUD Sumsel sampai berani melanggar putusan MK?" kata analis politik Point Indonesia, Karel Susetyo, kepada wartawan, Kamis (12/9).

Terkait dugaan kecurangan pasangan incumbent Alex Noerdin-Ishak Mekki, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang keuangan daerah, pemaanfatan bantuan sosial, dan mobilisasi Linmas, Karel menganjurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

"Seharusnya KPK turun tangan soal dugaan penyelewengan Bansos di Sumsel tahun anggaran 2013 ini, di mana terjadi pelonjakan jumlah yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya," pintanya.

Menurut dia, Pilkada di Sumsel kali ini memang unik, karena baru dalam sejarah pilkada di Indonesia ada 74 ribu linmas diberdayakan untuk melakukan pengamanan di tingkat TPS. Padahal tugas pengamanan seharusnya berada di tangan kepolisian.

Kemenangan pasangan Alex Noerdin-Iskak Mekki pada Pilkada Sumatera Selatan 2013 dibatalkan oleh keputusan MK karena dugaan banyaknya pelanggaran. Gugatan Herman Deru dikabulkan dan pasangan nomor tiga ini optimis bisa memenangkan di putaran selanjutnya.

MK kemudian memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah meyakini bahwa gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pilkada, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA