Tim Advokasi Khofifah Siapkan Gugatan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 01 September 2013, 21:59 WIB
Tim Advokasi Khofifah Siapkan Gugatan Hukum
rmol news logo Bagi pasangan Khofifah Indar Parawansa–Herman S Sumawiredja (Berkah), quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) sudah 'menginsinuasikan' seolah-olah petahan yang diusung Partai Demokrat sudah memenangi Pilgub Jatim dengan selisih suara antara 8-10 persen. Padahal, fakta di lapangan yang dikumpulkan tim pemantau independen, para relawan maupun saksi resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), parpol pendukung Berkah, menunjukkan hasil sebaliknya. Berkah unggul antara 4-6 persen dari Karsa.
 
"Jika rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Jatim 7 September nanti benar-benar 'disesuaikan' dengan hasil survei, terutama LSI pimpinan Denny JA yang dipublikasi pada H-2 dan H-1, kemudian 'disinkronisasikan' pula dengan hasil hitung cepat (hanya) satu-dua jam pasca pencoblosan, maka bisa dipastikan ada masalah besar dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2013 yang jauh lebih sangar dibanding Pilgub Jatim 2008," terang Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Adhie M Massardi, kepada wartawan, Minggu (1/9).
 
Dari hasil pantauan Adhie, kecurangan Pilgub Jatim kali ini memang sangat kompleks karena terjadi sejak di hulu (proses penetapan kandidat), di tengah (persiapan logistik dan distribusi), sampai ke hilirnya (proses penghitungan suara). Semua kecurangan itu dinilainya melibatakan birokrasi pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) di semua tingkatan, serta kalangan intelektual (lembaga survei dan analis) yang dikontrak paslon tertentu.
 
"Secara sederhana, kecurangan itu bisa dijelaskan begini: Pemerintah daerah menggunakan APBD berkedok bantuan sosial dalam berbagai bentuknya, yang didistribusikan untuk memobilisasi bupati/walikota, camat hingga para kepala desa dan warga masyarakat untuk memilih paslon tertentu. Nyaris sama dan sebangun dengan apa yang terjadi di Pilgub Sumatera Selatan 2013," terangnya.
 
Pada tingkat penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), lanjut Adhie, secara kasat mata ada keberpihakan yang nyata dan vulgar kepada salah satu paslon, sehingga pasangan Berkah yang merupakan lawan terberat dalam Pilgub Jatim kali ini, sempat didiskualivikasi, dan baru dipulihkan haknya setelah dibawa ke pengadilan etika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pimpinan Jimly Asshiddiqie.

"Pendiskualifikasian itu sudah merupakan perampokan waktu bagi paslon Berkah, sehingga tidak bisa melakukan konsolidasi, terutama fund rising, penghimpunan dana, mengingat proses demokrasi kita sangat mahal ongkosnya. Bahkan dalam proses selanjutnya, KPU Jatim tetap tidak memperlakukan pasangan Berkah setara dengan tiga kandidat lainnya," katanya.
 
Hal itu terlihat dalam berbagai formulir (logistik) Pemilu, terutama C1 yang merupakan dokumen penting untuk rekapitulasi hasil suara, hanya menyantumkan tiga paslon, tanpa paslon Berkah. Hal ini diperkuat pula oleh LSI yang dalam iklannya di televisi hanya menyantumkan tiga kolom peserta Pilgub Jatim. Parahnya, semua ini dibiarkan oleh Bawaslu. Baru setelah tim advokasi Berkah memprotes atas perlakuan diskriminatif tersebut, pihak KPU bersedia mengubah berbagai jenis formulir itu. Pihak LSI juga merevisi iklan-iklannya di televisi. Namun kenyataannya, perubahan dan penyantuman Berkah sebagai peserta Pilgub dilakukan dengan stikerisasi.

Dengan bantuan relawan dan anggota masyarakat di Jatim, Tim Advokasi Demokrasi untuk pasangan Khofifah-Herman yang secara nasional dipimpin oleh Ketua Umum Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Dr Otto Hasibuan SH MH dan Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Mahfud MD, terus mengumpulkan berbagai tindak kecurangan itu. Baik yang dilakukan penyelenggara Pemilu maupun kalangan birokrasi.
 
"Pada saatnya, semua (bahan) itu akan dijadikan pertimbangan untuk digunakan sebagai bahan gugatan ke pengadilan, baik secara pidana (di pengadilan umum) maupun perdata di pengadilan MK (Mahkamah Konstitusi). Tim Advokasi Demokrasi untuk pasangan Berkah juga sudah berkoordinasi dengan tim hukum pasangan Bambang DH–Said Abdullah yang didukung PDIP, untuk menyamakan langkah hukum," tuntasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA