"Kami akan melibatkan Bawaslu Jatim untuk menyampaikan pendapatnya," ujar Komisioner KPU Jatim Agung Nugroho kepada wartawan di kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis, Minggu (14/7).
Agung mengatakan malam ini pihaknya akan melayangkan surat permintaan pendapat ke Bawaslu Jatim. Dia mengatakan Bawaslu sebagai salah satu refrensi KPUD sebelum memutuskan masalah dualisme dukungan tersebut.
"Bawaslu kita mintai pendapat, agar apa yang kami putuskan tidak salah," tuturnya.
Ada empat bakal pasangan calon yang mendaftar Pilgub Jatim, yaitu Soekarwo-Saifullah Yusuf calon petahana yang diusung Partai Demokrat, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Khofifah-Herman Suryadi Sumawiredja dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Egi Sudjana-M Sihat dari jalur perseorangan.
Soekarwo-Saifullah Yusuf, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dipastikan lolos karena telah memenuhi syarat dukungan minimal partai 15 persen. Egi Sudjana-M Sihat pun telah diputuskan lolos setelah berhasil mendapat total dukungan 1.141.641 KTP, melebihi persyaratan. Sedangkan nasib Khofifah-Herman masih mengambang sebab memiliki dualisme kepengurusan. Akibatnya dukungan ganda diberikan untuk Soekarwo-Saifullah Yusuf dan juga Khofifah-Herman.
[dem]
BERITA TERKAIT: