Pengadilan Militer Hukum Mati Prada Mart

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 April 2013, 16:59 WIB
rmol news logo Hakim Ketua Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol CHK Sutrisno, menjatuhkan vonis mati terhadap anggota Yonif 303 / SSM Garut, Prada TNI Mart Azzanul Ihwan.

Dalam pembacaan vonis yang berlangsung hampir 4,5 jam itu, Hakim menyatakan Prada Mart bersalah dan dipidana atas tindakannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Hj. Opon dan Sinta Mustika beserta janin di dalam kandungan Sinta.

"Dengan ini mengadili dan menyatakan terdakwa Prada Mart terbukti secara sah dan meyakinkan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap anak, dengan pidana pokok hukuman mati," papar Hakim Ketua dalam amar putusannya, Rabu (24/4).

Majelis Hakim menolak pembelaan yang diajukan pihak terdakwa. Majelis melihat ada unsur menghilangkan nyawa orang lain, dan tindakan terdakwa yang merugikan pribadi terdakwa dan kesatuan TNI.

"Untuk hal yang meringankan tidak ada. Meski setelah memperhatikan sikap terdakwa selama menjadi anggota TNI AD selama 3 tahun, tidak menemukan yang dapat meringankan terdakwa," ujar Hakim.

Sedangkan yang memberatkan ada dua aspek yakni aspek militer dan keadilan.

"Aspek militer terdakwa dilatih untuk berperang untuk melindungi kelangsungan hidup rakyat, bukan untuk membunuh rakyat. Perbuatan dilakukan sengaja dan dalam keadaan sadar serta direncanakan dulu," terangnya.

Terdakwa juga dipecat dari TNI AD, karena mencoreng nama baik institusi TNI, TNI AD dan kesatuannya.

Prada Mart adalah terdakwa pembunuhan alamrhum Hj Opon (39) dan Sinta Mustika (19) serta janin berusia 8 bulan yang ada dalam kandungan Sinta

Warga Desa Sindang Sari kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, dan keluarga almarhum Hj. Opon, dan Sinta, sudah mengumpulkan lebih dari 3.000 tanda tangan untuk mengetuk hati nurani hakim pengadilan militer Bandung. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA