Pengacara Magang Ini Kuras Kartu Kredit Seorang Dokter Senilai Rp 51 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 April 2013, 14:31 WIB
Pengacara Magang Ini Kuras Kartu Kredit Seorang Dokter Senilai Rp 51 Juta
ilustrasi
rmol news logo HS (38), pria lulusan sarjana hukum di salah satu perguruan tinggi di Jogjakarta nekat menguras kartu kredit milik Reggy M Pangabean (68), seorang dokter kelamin senilai Rp 51 juta dengan membeli beberapa barang elektronik sebelum aksinya tercium oleh pihak Kepolisian.

Kapolsek Sumur Bandung Kompol Janter Nainggolan mengatakan tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan transaksi menggunakan dua kartu kredit milik Reggy dengan membeli beberapa barang elektronik di Bandung Electronic Center (BEC).

"Saat pelaku melakukan transaksi di BEC pada Rabu (3/4) lalu, korban mendapat SMS dari pihak bank dan melapor kepada kita dan akhirnya pelaku bisa kita tangkap dilokasi," katanya saat ditemui di Mapolsek Sumur Bandung Senin (8/4).

Ditambahkanya, saat pelaku hendak ditangkap, sempat melarikan diri. Namun petugas sigap menangkap pelaku beserta barang bukti setelah transaksi selesai.

Janter mengatakan pelaku mendapatkan kartu kredit tersebut bermula saat tas milik Reggy M. Pangabean dicuri oleh dua orang di Jalan Hos Cokroaminoto, Kota Bandung. Lalu dua maling itu menyerahkan kartu kredit kepada HS.

"Dua tersangka yang mengambil tas dengan inisial D dan H yang kini masih dalam pengejaran atau buron merupakan teman HS sehingga kartu kredit korban sendiri bisa berada ditangan pelaku," tuturnya.

Korban yang menyambagi Polsek Sumur Bandung membenarkan kalau kartu kredit itu miliknya yang dicuri di rumah makan Bumbu Desa.

"Kartu kredit itu dikuras tersangka dengan cara membeli sejumlah barang elektronik. Kerugian yang dialami korban mencapi 51 juta rupiah," tutur Janter.

HS tidak mengetahui kalau kartu kredit yang dipakainya hasil curian. Warga Pasteur ini tenang-tenang saja sewaktu berbelanja memborong smartphone. Bahkan, beberapa telepon genggam super canggih sudah dijualnya untuk kebutuhan mengurus klien yang sedang ditangani di kantor BPN.

"Saya hanya disuruh D dan H agar kartu kredit segera dibelanjakan. Waktu itu belanja barang elektronik dan lainnya," kilah HS yang mengaku bekerja sebagai pembantu pengacara atau bagian non ligitasi.

Pelaku paham betul perbuatannya melanggar hukum. "Ya, salah. Saya ini lulusan sarjana hukum di salah satu universitas Yogyakarta," ucapnya.

Polisi menetapkan D dan H menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO). HS terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Sumur Bandung dengan jeratan Pasal 362 KUH Pidana perihal pencurian. Ancaman hukumannya 6 tahun bui.

Polisi menyita barang bukti antara lain berupa dua unit Iphone 5, satu unit ponsel BlackBerry Onyx, satu ponsel Samsung, dua lembar kartu kredit Bank Permata dan HSBC milik korban. Selain itu polisi menyelidi daftar pencarian barang (DPB) berupa satu unit Iphone, satu unit Note 2, dan satu unit Samsung. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA