PSU Morowali Cacat Hukum Prosedural

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 24 Maret 2013, 13:40 WIB
PSU Morowali Cacat Hukum Prosedural
ilustrasi
rmol news logo Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dilakukan 13 Maret dan penetapan pada sidang peleno 22 Maret oleh KPU Morowali yang langsung diambil oleh KPU Pusat dinilai cacat hukum prosedural.

Demikian disampaikan mantan anggota Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma dalam diskusi "Membongkar Korupsi di Balik Pilkada" yang diselanggarakan di Galery Caffe Cikini, Jakarta, Minggu (24/3).

Alasannya kata Yahdi, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 98/PHPU D-X/2012 memutuskan tentang pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Morowali untuk diulang, dan pada 16 Maret sudah ada ketetapannya, namun baru 22 Maret ada ketetapan KPU.

"Kalau putusan MK, 16 Maret ada keputusan KPU, ini sudah lebih satu minggu baru ada keputusan, pelaksanaan PSU cacat hukum prosedural. Belum lagi aspek hukum demokrasi subtansinya," ujar Yahdi.

Tidak hanya itu, ia melihat banyak akal-akalan pendanaan pilkada itu yang diambil dari APBD Morowali yang tidak realistis dan penunjukan langsung pengadaan jasa dan barang.

"Anggaran itu ada yang diperoleh dari pencubikan anggaran di SKPD-SKPD 1-3 persen," ungkapnya.

Lebih herannya kata dia, dana pemilu pertama yang dilakukan pada 2012 anggraan keamanan untuk Polres Morawali hanya 2,2 miliar dan pada PSU 2013 bertambah 2,5 miliar.

PSU pilkada Morowali diambil alih KPU Pusat karena KPU Mowali sudah dipecat, sementara Komisioner KPU Sulteng yang semestinya mengambil alih tidak quorum karena Yahdi mengundurkan diri.

"Saya rasa baru kali ini pilkada tinggat Kabupaten yang dihadili lima anggota KPU Pusat minus Pak Husni dan Ibu Ida agar kuorum. Sekarang sepertinya mereka masih jalan dari Morowali menuju Jakarta," ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98/PHPU D-X/2012 memutuskan tentang pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Morowali untuk diulang. Namun, KPU diminta untuk menyelesaikan masalah itu dalam waktu 60 hari.

"Tidak mungkin meraih kualitas demokrasi dalam PSU jika dilaksanakan 16 Maret 2013," ungkapnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada MK agar diberitambahan waktu, karena hampir satu bulan KPU Sulteng belum memperoleh anggaran PSU, sementara waktu semakin mepet. Tapi Komesioner KPU Sulteng yang lain ngotot tidak mau ke MK.

Itu merupakan yang menjadi faktor pengunduran dirinya dari anggota KPU Provinsi di Sulteng.

Dalam putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (22/3), menetapkan hasil pungutan suara ulang (PSU) Pilkada Morowali, Sulawesi Tengah dalam rapat pleno yang dipimpin anggota KPU Juri Ardiantoro menetapkan pasangan petahana Anwar Hafid-Sumisi Marunduh unggul dengan meraih 59.787 suara atau (56,6 persen).[ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA