Mahasiswa UGM Serukan Judical Review UU PT

Rabu, 20 Februari 2013, 16:47 WIB
Mahasiswa UGM Serukan <i>Judical Review</i> UU PT
ILUSTRASI
rmol news logo UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi mendapat penolakan dari kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada Yogyakarta karena dinilai sarat kepentingan lembaga keuangan internasional.

Penolakan terhadap UU tersebut dilontarkan dalam unjuk rasa yang diikuti puluhan mahasiswa di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (20/2).

Koordinator aksi Faisal Kamil mengatakan, UU Pendidikan Tinggi harus ditolak untuk mencegah penetrasi asing dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Dalam UU tersebut sektor pendidikan diliberalkan dengan berbagai bentuk penetrasi asing.

"UU Pendidikan Tinggi juga masih memilah perguruan tinggi dalam badan hukum dan menyajikan otonomi. Hal itu menunjukkan UU Pendidikan Tinggi hanyalah UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang berganti baju," katanya.

Ia mengatakan bahwa semangat, jiwa, dan roh UU Pendidikan Tinggi dan UU BHP itu sama sehingga mahalnya pendidikan tinggi dan terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan tinggi yang berkualitas menjadi keniscayaan.

Hal itu, kata dia, bertentangan dengan semangat kewajiban negara untuk memenuhi hak pendidikan bagi warga negara. Perguruan tinggi seharusnya tidak terkooptasi oleh kepentingan lembaga keuangan internasional dalam proses pengelolaan sistem pendidikan.

Atas dasar itu UU Pendidikan Tinggi dan penetrasi asing dalam pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia harus ditolak. Dalam hal ini pemerintah harus bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan sebagai hak rakyat.

"Oleh karena itu kami mendesak semua elemen masyarakat untuk mengajukan 'judicial review' atas UU Pendidikan Tinggi," katanya. [ant/wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA