Penolakan terhadap UU tersebut dilontarkan dalam unjuk rasa yang diikuti puluhan mahasiswa di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (20/2).
Koordinator aksi Faisal Kamil mengatakan, UU Pendidikan Tinggi harus ditolak untuk mencegah penetrasi asing dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Dalam UU tersebut sektor pendidikan diliberalkan dengan berbagai bentuk penetrasi asing.
"UU Pendidikan Tinggi juga masih memilah perguruan tinggi dalam badan hukum dan menyajikan otonomi. Hal itu menunjukkan UU Pendidikan Tinggi hanyalah UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang berganti baju," katanya.
Ia mengatakan bahwa semangat, jiwa, dan roh UU Pendidikan Tinggi dan UU BHP itu sama sehingga mahalnya pendidikan tinggi dan terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan tinggi yang berkualitas menjadi keniscayaan.
Hal itu, kata dia, bertentangan dengan semangat kewajiban negara untuk memenuhi hak pendidikan bagi warga negara. Perguruan tinggi seharusnya tidak terkooptasi oleh kepentingan lembaga keuangan internasional dalam proses pengelolaan sistem pendidikan.
Atas dasar itu UU Pendidikan Tinggi dan penetrasi asing dalam pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia harus ditolak. Dalam hal ini pemerintah harus bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan sebagai hak rakyat.
"Oleh karena itu kami mendesak semua elemen masyarakat untuk mengajukan 'judicial review' atas UU Pendidikan Tinggi," katanya.
[ant/wid]
BERITA TERKAIT: