Dengan laju tingkat kematian rata-rata 0,64 persen setiap tahunnya, ketersediaan lahan pemakaman terus dilakukan dengan perluasan TPU yang telah ada. Baik dengan cara menerapkan sistem tumpang dan penggunaan kembali makam kadaluarsa maupun pemulangan jenazah ke kampung halaman jika bukan warga DKI Jakarta.
Persoalan mengenai pemakaman diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman sementara untuk retribusinya diatur dalam Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.
Seperti kita ketahui bahwa pemakaman tumpangan mempunyai manfaat ganda, baik untuk ahli waris atau pihak yang bertanggungjawab terhadap makam maupun bagi pemerintah selaku pengelola pemakaman, sehingga dengan ini diharapkan peran serta masyarakat untuk mensukseskan program pemakaman tumpangan.
Pelayanan yang diberikan:
1. Pemakaman Jenazah bagi Ahli Waris tidak mampu.
2. Pemakaman Jenazah Terlantar yang tidak diketahui Ahli Warisnya.
3. Izin Penggunaan Tanah Makam untuk jangka waktu 3 tahun.
4. Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan.
5. Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam.
6. Pemakaian Peralatan Perawatan Jenazah.
7. Pemakaian Kendaraan Jenazah dan Kelengkapannya.
8. Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman untuk Shoting Film.
9. Izin Pemasangan Plaket Makam
10. Izin Mengangkut Jenajah ke Luar Negeri
11. Izin Mengangkut Jenajah ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
12. Izin Tahan Jenazah.
13. Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka Jenazah.
14. Izin Penggalian dan Pemindahan Janazah/Kerangka Jenazah
15. Izin Usaha dan Daftar Ulang Izin Usaha dibidang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan (Kremasi).
Pelayanan nomor 1 dan 2 tidak dipungut retribusi karena merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dibebankan kepada Kantor Pelayanan Pemakaman sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sedangkan pelayanan nomor 3 sampai 15 dipungut restribusi sesuai Perda 1/2006 tentang Restribusi Daerah (pasal 111).
Untuk memenuhi kebutuhan makam, harus diusahakan pemanfaatan untuk makam secara optimal. Oleh karena itu berdasarkan Perda 3/2007 tentang Pemakaman bahwa setiap petak makam diperuntukkan bagi Pemakaman Tumpangan, sedangkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) berlaku selama 3 tahun yang selanjutnya dapat diperpanjang setiap 3 tahun.
Tentu saja ada prosedur pelayanan pemakaman jenazah bagi ahli waris yang tidak mampu. Hal itu untuk memberikan hak yang sama kepada warga ekonomi lemah melakukan pemakaman terhadap anggota keluarga yang wafat dengan baik dan sesuai ajaran agama.
Untuk itu, Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit, Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat, Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat atau Kartu Gakin, Tidak dipungut Retribusi Sewa Tanah Makam.
Ahli Waris mendapat Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu tiga tahun
Sedangkan, prosedur pemakaman jenazah terlantar yang tidak diketahui ahli warisnya sebagai berikut. Penemu Jenazah melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat. Kemudian, Polisi menghubungi Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang pelayanan. Dinas Pertamanan dan Pemakaman Mengangkut Jenazah ke RSCM dan pihak RS memeriksa jenazah dan mengeluarkan Visum et Repertum.
Bila tidak ada keluarga yang mengambilnya, maka RSCM menghubungi Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang Pelayanan untuk mengurus Pemakamannya. Jenazah dimakamkan di TPU yang telah ditentukan dan semua biaya menjadi beban dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
[ald]
BACA JUGA: