Inilah Strategi Pembangunan Perumahan di DKI Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 09 November 2012, 12:20 WIB
Inilah Strategi Pembangunan Perumahan di DKI Jakarta
ilustrasi/ist
rmol news logo Proyeksi kebutuhan perumahan di DKI Jakarta sebesar 70.000 unit/tahun, dengan proporsi 60 persen (42.000 unit/tahun) untuk perumahan horizontal/landed houses dan 40 persen (28.000 unit/tahun) untuk perumahan vertikal/rumah susun.

Pembangunan perumahan horizontal baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun berpenghasilan tinggi, telah dipenuhi oleh para pengembang perumahan, yang banyak membangun di daerah penyangga sekitar DKI Jakarta. Hal ini disebabkan karena keterbatasan dan mahalnya harga tanah di DKI Jakarta.

Pembangunan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke atas sudah dipenuhi oleh para pengembang perumahan, sedangkan pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah masih jauh dari kebutuhannya. Oleh karena itu, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah turut serta melaksanakan pembangunan rumah susun sederhana.

Strategi pembangunan perumahan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan Rumah Horizontal/Landed Houses (proporsi 60 persen atau 42.000 unit/tahun) melalui mekanisme pasar, swasta dan masyarakat.
2. Pembangunan Rumah Susun (proporsi 40 persen atau 28.000 unit/tahun) :
• Pengadaan Rusun mewah (Apartemen/ Condominium) bagi masyarakat berpenghasilan tinggi (proporsi 20 persen atau 5.600 unit/tahun), sudah dipenuhi oleh para pengambang/badan usaha;
• Pengadaan Rusun menengah bagi masyarakat berpenghasilan menengah (proporsi 40 persen atau 11.200 unit/tahun), sebagian sudah dipenuhi oleh para pengembang/badan usaha;
• Pengadaan Rusun sederhana  bagi masyarakat berpenghasilan rendah (proporsi 40 persen atau 11.200 unit/tahun), menjadi target Pemerintah sebanyak 3.360 unit/tahun dan developer/BUMD/BUMN sebanyak 7.840 unit/tahun.

Program Pembangunan Rumah Susun Sederhana di DKI Jakarta

Seiring dengan perkembangan kota Jakarta dimana keterbatasan lahan dan mahalnya harga tanah untuk pembangunan perumahan di DKI Jakarta, mau tidak mau salah satu alternatif solusi pembangunan perumahan di DKI Jakarta  diarahkan kepada pembangunan vertikal atau lebih dikenal dengan pembangunan rumah susun.

Sejak tahun 1994,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan Dinas Perumahan melaksanakan pembangunan perumahan dalam bentuk rumah susun sederhana bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah melalui kegiatan  pembangunan rumah susun sederhana sewa beli/milik. Namun dengan banyaknya permasalahan yang timbul dalam pengelolaan dan penghunian rusun sewa beli, sehingga mulai tahun 2001 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sementara waktu hanya membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa).

Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah telah banyak membangun rumah susun sederhana  milik maupun rumah susun sewa, ada yang berhasil, dan ada pula yang memerlukan perbaikan dalam pendekatan dan pengembangannya. Pemprov DKI Jakarta perlu mengadakan evaluasi menyeluruh atas semua rumah susun yang telah dibangun agar perbaikan fisik, ekonomi, dan sosial budaya berlangsung dengan sebaik-baiknya. Sangat perlu diusahakan agar para penghuni rumah susun tidak mendapat kesulitan dalam kelangsungan penghidupannya

Peranan  Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Rumah Susun

Sesuai dengan penjelasan UU 20/2011 tentang Rumah Susun, Pemerintah juga dapat membangun rumah susun untuk keperluan Pemerintah sendiri (kebutuhan khusus). Hal ini sejalan dengan arah Kebijakan Umum Pembangunan Daerah urusan Perumahan Rakyat sebagaimana tertuang dalam RPJMD  Provinsi DKI Jakarta tahun 2008-2012 yaitu Meningkatkan Ketersediaan Rumah Susun  untuk memenuhi kebutuhan penduduk berpenghasilan rendah.

Tujuannya adalah dalam rangka penataan lingkungan permukiman kumuh dan efisiensi lahan yang terbatas dan mahal harganya, serta adanya tuntutan kebutuhan perumahan bagi penduduk dalam jumlah besar. Sasarannya adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan perumahan dan permukiman bagi masyarakat  berpenghasilan menengah ke bawah.

Status penghunian Rumah Susun yang dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sewa yang dikelola oleh Unit  Pengelola Rumah Susun Wilayah I, II dan III di lingkungan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta. Calon penghuni Rusunawa adalah warga provinsi DKI Jakarta yang terkena langsung pembangunan rusun, warga yang terkena pembangunan prasarana kota (warga terprogram), serta warga permukiman kumuh berat di sekitar lokasi pembangunan rusun dan warga masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang belum mempunyai rumah tinggal sendiri dan memenuhi persyaratan administrasi.

Ada tiga calon penghuni rusun yaitu Warga Terprogram, masyarakat yang terkena program pembangunan  prasarana kota sehingga perlu subsidi biaya operasional sampau kurun waktu tertentu; Masyarakat Umum, penduduk Jakarta berpenghasilan menengah ke bawah dengan harga sewa sesuai harga pasar, sehingga dapat mengurangi subsidi biaya operasional bagi target group (tidak terprogram); dan terakhir adalah PNS dan Buruh, dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sehingga tidak diperlukan subsidi biaya operasional (tidak terprogram). [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA