Komnas HAM Hanya Keluarkan Surat Penangguhan Mahasiswa Unpam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/muhammad-q-rusydan-1'>MUHAMMAD Q RUSYDAN</a>
LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN
  • Kamis, 25 Oktober 2012, 16:06 WIB
Komnas HAM Hanya Keluarkan Surat Penangguhan Mahasiswa Unpam
rida saleh/ist
rmol news logo Sejumlah mahasiswa dari Universitas Pamulang (Unpam) dan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).

Maksud kedatangan mereka untuk mengadu sekaligus menuntut pembebasan 11 rekannya yang ditahan di Mapolda Metro Jaya akibat bentrok yang terjadi usai penolakan kedatangan Wakapolri Nanan Sukarna di kampus Unpam beberapa waktu lalu.

"Biasanya untuk kasus kekerasan dan pihak yang dikriminalisasi statusnya sudah tersangka. Sulit bagi Komnas HAM untuk membebaskanya, karena sudah masuk ranah hukum," papar Rida Saleh, anggota Komnas HAM saat beraudiensi dengan pihak mahasiswa dan orang tua.

Lebih lanjut dia menerangkan, UU memerintahkan Komnas HAM untuk tidak mengintervensi proses hukum. Komnas HAM, katanya, hanya dimungkinkan meminta penangguhan.

"Kami akan mengeluarkan satu surat untuk Kapolda untuk meminta penangguhan penahanan, tapi tidak dalam rangka intervensi," terang dia.

Dia tegaskan, penangguhan yang dilayangkan Komnas HAM juga tidak serta merta menghentikan proses hukum.

"Kami bisa menjamin kepada mahasiswa untuk ditangguhkan, supaya masa depannya tidak rugi, tapi juga kami meminta mahasiswa untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan bersifat kooperatif," katanya.

"Kami mohon maaf, tidak bisa membebaskan karena itu hak pengadilan," tutupnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA