Kepala Subdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Yoyon Toni SurÂya Putra menerangkan, menÂjelang dan saat Ramadhan DitÂresÂnarkoba gencar melakukan razia di tempat hiburan malam di wiÂlayah Jakarta.
Dalam razia yang digelar seÂlama 21 hari terakhir di sejumlah tempat hiburan malam, terutama di Jakarta Barat, hasilnya cukup mencengangkan.
“Dari 30 tempat hiburan maÂlam, kami sita sebanyak 6.238 buÂtir pil ekstasi, 529 butir happy five dan 7 gram sabu-sabu,†teÂrangnya di Jakarta, kemarin.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah menetapkan status tersangka terhadap 25 orang pemilik barang haram terÂsebut. Yoyon menuturkan, raÂzia ini akan terus dilakukan seÂbagai tinÂdakan nyata keseriÂusÂan polisi meÂmerangi peredarÂan serta meÂnangkap pengguna, kurir dan bandar narkoba.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji menegaskan, maraknya peredaÂran narkoba di tempat dugem (dunia gemerlap) memang bukan raÂhasia umum lagi. Menurutnya, temÂpat hiburan maÂlam memang menÂjadi tempat poÂtensial bisnis peredaran narÂkoba.
“Polisi tidak tinggal diam, raÂzia narkoba telah digelar ratusan kali untuk meneÂkan angka perÂedaran narkoba. Ditresnarkoba tidak akan pernah mengendurÂkan razia narkoba di tempat hiÂburan maÂlam. Kami akan terus meningÂkatkan razia narkoba unÂtuk meÂnangkap peÂmaÂkai, peÂmasok, kurir dan bandar narkoba terÂsebut,†cetus Nugroho.
Berkaitan dengan bulan suci Ramadhan, tempat hiÂburan berÂjanji mematuhi aturan PeÂmeÂrinÂtah Provinsi (Pemprov) DKI. SeÂjumlah tempat hiburan di Jakarta meÂmastikan akan mengikuti perÂaturÂan Pemprov terkait peÂnyeÂlengÂgaÂraan inÂdustri pariwiÂsata selama bulan Ramadhan.
Manajemen Kafe Batavia JaÂkarta berjanji akan mentaati aturÂan Pemda. “Kami tetap buka pada bulan RaÂmadhan, tentunya sesuai deÂngan edaran PemÂda. Namun, hingga sekaÂrang beÂlum dapat edaranÂnya,†kata FiÂnance Control Kafe Batavia WahÂyudi.
Wahyudi menjanjikan kafe yang terletak di Jakarta Kota itu tak menyajikan minuman keras selama bulan puasa. “Kami buka normal, mulai jam 09.00 pagi sampai malam. Kami tidak meÂnyajikan minuman keras, tidak ada itu,†ungkapnya.
Ditanya apakah Kafe Batavia akan menutup jendela dengan korÂden, Wahyudi enggan berkÂoÂmentar banyak. “Belum tahu (tutup jendela atau tidak-red). Area kami tak terlihat dari luÂar karena agak masuk ke dalam, juga sudah ada sekat-sekatnya. Tapi, intinya kami akan ikuti perÂaturan Pemda,†jawabnya.
Begitu juga dengan tempat hiburan Blowfish, akan tetap buÂka selama bulan puasa. Namun, musik yang dimainkan disc jockey (DJ) tidak full dan akan diÂcampur live music.
ReseÂpÂsionis Blowfist Novi meÂnuturkan, biaÂsanya selama bulan puasa, opeÂrasional BlowÂfish akan mengikuti peraturan yang dikeÂluarkan Pemda. “Kami ikuti perÂaturan Pemda. Tapi, apaÂkah jual minuÂman keras, saya belum taÂhu,†ujarnya.
Yang Melanggar Izinnya Dicabut
PEMPROV DKI Jakarta menyaÂtakan, sebanyak 1.297 tempat hiÂburan di Jakarta akan diawasi seÂcara ketat dan dibatasi jam opeÂrasinya saat bulan puasa. KeÂbijakan ini mengacu pada PerÂaturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2004 tentang KepÂaÂriwisaÂtaan dan Surat Keputusan GuÂbernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu PeÂnyelenggaraan Industri PariÂwisata di DKI Jakarta.
Dinas Pariwisata dan KebuÂdayaan (Disparbud) DKI Jakarta sudah melayangkan surat edaran kepada sejumlah industri jasa pariwisata yang jam opeÂrasinya dibatasi maupun ditutup.
PenyeÂlenggaraan industri pariÂwiÂsata ini dibagi menjadi tiga kateÂgori, yakni usaha pariwisata yang harus tutup saat bulan RaÂmadhan, usaha pariwisata yang jadwal opeÂrasinya disesuaikan seperti temÂpat karaoke, dan usaÂha pariÂwisata yang tetap buka seperti hotel berbintang.
Dalam dua peraturan tersebut, ada enam usaha pariwisata yang harus tutup mulai dari satu hari seÂbelum bulan Ramadhan, selaÂma Ramadhan, Idul Fitri, dan satu haÂri setelah Idul Fitri. Enam usaÂha pariwisata yang benar-benar tidak boleh beroperasi yakÂni klab maÂlam, diskotek, mandi uap, griÂya pijat, perÂmainÂan mesin keping jenis bola keÂtangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri.
Sedangkan beberapa usaha pariwisata hanya diatur jam opeÂrasiya. Seperti karaoke dan musik hidup dapat menyeÂlengÂgarakan kegiatan saat RaÂmadhan pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. SeÂlain itu, usaha boÂla sodok yang berÂlokasi dalam satu ruangan deÂngan enam usaha yang tidak boleh berÂoperasi juga diharuskan tutup. NaÂmun, yang lokasinya satu ruaÂngan dengan usaha kaÂraoke dan musik hidup dapat berÂoperasi sejak pukul 20.30 hingga hingga 01.30 WIB.
Dalam kebijakan ini, terdapat pengecualian bagi usaha pariÂwisata yang diselenggarakan di hotel berbintang. Sedangkan unÂtuk semua usaha pariwisata yang dimaksud dilarang memÂbuka satu hari sebelum RamaÂdhan, haÂri pertama Ramadhan, maÂÂlam NuÂzulul Quran, satu hari seÂbelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Idul Fitri.
“Setiap penyelenggara usaha pariwisata juga dilarang memaÂsang reklame dan sejenisnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Kami berharap seÂluruh pengusaha bisnis hiburan dapat mematuhi peraturan yang berlaku,†kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman.
Arie menegaskan, jika dikeÂtahui ada yang melanggar perÂaturan ini, akan dikenakan sankÂsi. Sanksi berupa teguran lisan, teÂguran tertulis, penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaÂha atau segel serta pencaÂbutan izin usaha. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: