Dia mencontohkan, Undang-Undang No 26 tahun 2007 yang meÂnurutnya belum mampu dilakÂsanakan oleh Pemprov Jakarta. UU itu, lanjutnya, mensyaratkan daerah menambah ruang terbuka hijau (RTH) secara bertahap hingga sedikitnya 30 persen dari total luas wilayah. “Hingga kini, luas RTH yang ada baru sekitar 10 persen. Ngimpi dah, kalau Jakarta pengen jadi
Green City,†jelas Sugiyanto kepada
Rakyat Merdeka.
Dia juga mengkritisi lambatÂnya pemprov serta DPRD Jakarta memÂproses rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai RanÂcangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030. Menurutnya, mewujudkan JaÂkarta menjadi
Green City hanya akan menjadi konsep, bila Perda RTRW yang seharusnya menjadi dasar tidak kunjung disahkan.
“Perda RTRW Jakarta bisa menjadi dasar Jakarta menuju
Green City. Sayangnya hingga kini belum disahkan. Ini bisa menjadi bentuk kurang seriusnya Pemprov mewujudkan
Green City,†ucap Sugiyanto.
Sedangkan pengamat perkoÂtaan lainnya, Beka Ulung justru mengaku optimistik Jakarta bisa menÂjadi
Green City. Meski dia meÂragukan targetnya bisa terÂcapai. Beka mencontohkan seÂperti target pada 2020 Jakarta memÂpunyai 30 persen RTH.
“KonÂsistensi penerapan dan kebijakan yang sudah dikeÂluarÂkan oleh pemerintah sangat minim. Misalnya, pertambahan jumlah ruang terbuka hijau di JaÂkarta tidak signifikan dengan peÂningkatan jumlah mall di JaÂkarta,†jelasnya.
Namun demikian, lanjut Beka, kita juga perlu mengapresiasi langkah-langkah pemprov untuk menjadikan Jakarta lebih baik. “Seperti mengubah Pasar Barito menjadi Taman Ayodia dan kampanye Ciliwung bersih yang baru saja dilakukan,†ujarnya.
Selain itu, Beka juga berpenÂdapat, partisipasi warga Jakarta unÂtuk menjadikan Jakarta lebih hijau sangat sedikit. Perlu ada kamÂpanye mengenai kelestarian lingÂkungan Jakarta yang dapat menyentuh masyarakatnya, tidak hanya yang sifatnya formal dan konvensional.
Tak hanya itu, lanjutnya lagi, perlu juga ada contoh yang baik dari pejabat publik. “Jika guÂberÂnur sudah mencanangkan Jakarta berÂsih, seharusnya pegawainya juga turut mencontoh,†ucapnya.
Pihak swasta juga dapat berÂperan dengan melakukan pendiÂdikan terhadap masyarakat meÂngenai hal ini. Caranya bisa deÂngan menyelipkan budaya hijau dalam peraturan kantornya atauÂpun kegiatan CSR (
CorpoÂrarate Social responsibility).
Foke Klaim Tambah RTHGubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, Pemprov JaÂkarta punya perhatian dan koÂmitÂmen serta melakukan program nyata terkait lingkungan hidup. BerÂbagai upaya penyelamatan lingÂkungan dari efek pemanasan gloÂbal telah dilakukan.
Mulai meÂnambah ruang terÂbuka hijau (RTH), hingga meÂrefungsi 27 StasÂiun Pengisian Bahan-Bakar Umum (SPBU) di jalur hijau dan mengubahnya menjadi taman.
Untuk menyediakan RTH bagi warga Jakarta, lanjutnya, PemÂprov Jakarta terus berupaya meÂnamÂbah RTH. Saat ini, RTH di JaÂkarta baru mencapai 10,5 perÂsen dari target 13,94 persen dari luas keseluruhan wilayah Jakarta.
Upaya konkret lainnya, ujar Foke, sapaan Fauzi Bowo, yang dilakukan untuk meÂwujudkan
Green City adalah deÂngan meÂnekan polusi udara yang sudah sangat memÂpriÂhatinkan.
Pemprov Jakarta, meÂnurutnya rutin melaksanakan hari beÂbas kendaraan bermotor (HBKB) di beberapa kawasan seÂperti Jalan Sudirman-Thamrin serta kaÂwasan Kota Tua dan beberapa wilayah lainnya.
[rm]
BERITA TERKAIT: