Paman dan keponakan ini berinisial YK (32) dan JH (26). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Modus pencurian yang dilakukan YK dan JK ini dengan meminjam sepeda motor kepada orang-orang yang sudah dikenalnya. Lalu motor tersebut dijual pada orang lain.
Menurut Kapolsek Kawalu, Kompol Abdussalam, di wilayah hukum Polsek Kawalu terdapat dua lokasi pencurian yang menjadi target YK dan JH. Yakni di Kawasan Rest Area Urug, Kawalu dan di Perum Rancamaya, Kawalu, Kota Tasikmalaya.
"Di wilayah kita diketahui ada dua lokasi yang pernah menjadi sasaran pencurian mereka. Tetapi untuk wilayah lain ternyata cukup banyak, termasuk di luar Kota Tasikmalaya," kata Abdussalam, kepada
Rakyat Merdeka Online di Kawalu, Tasikmalaya (Selasa, 7/6).
Untuk lokasi dalam Kota Tasik yang dijadikan tempat operasi pencurian meliputi Jalan Bantar dan kawasan Indihiang. Sementara untuk luar daerah yakni Cisaga dan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis.
Dalam beraksi JH berperan sebagai ‘pemetik’ motor. Hasilnya dijual kepada sang paman, YK. Tak jarang pula keduanya beraksi bareng. Untuk setiap satu unit sepeda motor dijual Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta, tergantung kondisi dan kemulusan motor. Kawasan pantai selatan seperti Cipatujah, Cikalong dan Pangandaran menjadi target penjualan motor curiannya. Di wilayah ini harga motor lumayan tinggi dan cukup aman dari kejaran polisi.
"Dalam kurun waktu 2011 keduanya telah 7 kali melakukan pencurian motor," demikian Abdussalam.
[yan]
BERITA TERKAIT: