Proyek Flyover Blok M-Antasari Terancam Molor

Salahi Aturan Yang Berlaku

Selasa, 03 Mei 2011, 05:45 WIB
Proyek Flyover Blok M-Antasari Terancam Molor
ilustrasi, Proyek Flyover
RMOL. Target proyek pembangunan flyover atau jalan layang non tol Pangeran Antasari-Blok M rampung pada pertengahan 2012 agaknya tidak akan tercapai alias molor.
 
Hal ini diungkap Kepala Bidang Jembatan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Novrizal. Padahal diperkirakan, pem­bangunan flyover ini akan me­ngurangi kemacetan sekitar 30 persen di kawasan itu.

Menanggapi hal ini, peneliti lembaga pengembangan hukum lingkungan Indonesia Irvan Pulungan menilainya wajar. Pa­sal­nya, dari awal pem­ba­ngunan jalan layang non-tol Pangeran Antasari-Blok M dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku. Bahkan tidak melalui kajian lingkungan yang tepat.

Selain itu, kata Irvan, Kajian Lingkungan Hidup Stra­tegis (KLHS) untuk pem­ba­ngu­nan jalan layang non-tol (JLNT) ini tidak ada.

“Harusnya kajian itu di­susun dalam mengembangkan pro­yek yang memiliki dampak penting terhadap suatu kawasan. Sebagai­mana amanat dalam UU No32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Irvan kepada Rakyat Mer­deka di Jakarta, kemarin.

Irvan juga menyayangkan pem­bangunan dua flyover ini tidak dirancang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2010, sebagaimana keten­tuan Perda No.6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Dengan tidak dilakukannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam kedua proyek itu, yang disertai dokumen pendu­kung berupa Rencana Penge­lo­laan Lingku­ngan (RKL) dan Ren­cana Pemantauan Lingkungan (RPL), Irvan meragukan kualitas jalan layang yang akan dibangun terse­but layak pakai atau tidak. Sebab, tidak ada proses itu dan lang­sung masuk tahap pem­ba­ngunan. Banyak peraturan yang diabaikan. Harusnya, ikuti tahap sesuai peraturan yang ada.

Hal senada dikatakan peng­amat kebijakan publik, Agus Pam­bagio. Dari pengamatannya, banyak kecacatan kajian Amdal pada proses pembangunan pro­yek jalan layang non tol Anta­sari-Blok M.

Agus melihat, Dinas Peker­jaan Umum DKI Jakarta hanya me­lakukan Amdal konstruksi, tanpa mempertimbangkan dam­­pak sosial yang disebab­kannya. Ia bah­kan mempre­diksi, setelah pem­bangunan JLNT Antasari se­le­sai, kema­cetan akan kem­ba­li terjadi enam bulan ke depan.

“Saya melalui jalan itu tiap ha­ri. Dari segi Amdal, pemerintah seharusnya mempertimbangkan, kawasan itu adalah wilayah hu­nian yang bisa banyak mengubah pola hidup di sana,” ungkapnya.

Agus menyangsikan pemba­ngu­nan JLNT Antasari bisa me­ngurai kemacetan karena dua con­toh se­belumnya, yakni di Ja­lan Iskandar Muda dan Kalibata di Jakarta Selatan, tidak mem­berikan solusi yang signifikan.

“Di jalan itu buktinya, sudah dibangun jalan layang. Setelah itu, kembali macet. Hanya sebe­ntar lancar. Saya perkirakan enam bulan lagi setelah jadi, Antasari akan macet lagi,” tuturnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA